kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Mantan Tentara Israel Diduga Punya Vila di Bali, DPR Minta Investigasi

Mantan Tentara Israel Diduga Punya Vila di Bali, DPR Minta Investigasi
Pura Ulun Danu Beratan di Bali, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI, Syahrul Aidi Maazat, mendesak pemerintah segera mengusut keberadaan dua warga negara asing yang disebut sebagai mantan anggota militer Israel atau Israel Defense Forces (IDF) dan diketahui memiliki bisnis vila di Bali.

Informasi ini mencuat setelah beredar luas video di media sosial X, menampilkan seorang pria bernama Shachar Gonen tengah menerbangkan drone di sebuah kebun, sementara seorang perempuan asing mengikuti prosesi adat Bali sebelum pembangunan vila dimulai. Dalam unggahan yang sama, terlihat foto keduanya mengenakan seragam militer IDF.

“Jika benar mantan tentara Israel memiliki aset dan menjalankan bisnis di Indonesia, khususnya di Bali, ini bukan hanya persoalan legalitas izin tinggal dan usaha, tetapi juga menyangkut keamanan nasional dan komitmen kita terhadap perjuangan rakyat Palestina,” tegas Syahrul Aidi, anggota Fraksi PKS yang duduk di Komisi I DPR, Selasa (12/08).

Syahrul Aidi menegaskan, kemerdekaan Palestina adalah amanah konstitusi yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, sehingga Indonesia tidak akan mengakui negara Israel selama Palestina belum merdeka sepenuhnya.

Ia menilai keberadaan pihak yang memiliki latar belakang militer Israel di tanah air harus mendapat perhatian serius mengingat sensitifnya hubungan diplomatik dan potensi ancaman terhadap keamanan nasional.

Ketua Badan Diplomasi dan Pembinaan Luar Negeri DPP PKS itu meminta Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen Imigrasi, dan aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi mendalam. Pemeriksaan latar belakang, izin tinggal, dan aktivitas bisnis kedua warga asing tersebut dinilai penting guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum maupun ancaman kedaulatan.

“Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Segala bentuk aktivitas ekonomi, investasi, atau kepemilikan aset oleh warga negara Israel atau pihak dengan rekam jejak militer di Israel dilarang di Indonesia. Pengawasan imigrasi dan investasi asing harus lebih ketat agar tidak dimanfaatkan pihak yang membahayakan keamanan negara,” ujarnya.

Sementara itu, Humas Imigrasi Ngurah Rai membenarkan bahwa lokasi proyek vila yang dimaksud berada di wilayah Denpasar. Saat ini, Imigrasi Denpasar tengah melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

error: Content is protected !!