KabarMakassar.com — Puluhan pengendara terjaring dalam razia gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor di Kabupten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Razia ini untuk menertibkan pajak kendaraan yang menunggak yang diduga mencapai 50 persen di Kabupaten Sinjai.
“Kami bersama Pemda Sinjai, Samsat, dan Polres Sinjai, kami bersama-sama turun ke lapangan untuk melakukan penertiban pajak kendara bermotor bagi yang kendaraannya menunggak,” kasi Pendataan dan Pendataan Samsat Sinjai, Wachdiar Hidayat, Kamis (31/07).
Razia gabungan ini digelar selama 2 hari, sejak Selasa 29 Juli dan Rabu 30 Juli kemarin, di perbatasan Kabupaten Sinjai – Bone. Razia ini menyasar pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas maupun belum melunasi kewajiban pajak kendaraan.
“Targetnya kami untuk sebanyak-banyaknya kendaraan terjaring yang terburu, karena menurut data yang kami punya, kendaraan di Sinjai itu lebih dari 50 % yang menunggak pajak padat kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Selain menindaki terkait pajak kendaraan, kata Wachdiar pihaknya juga menindak pengendara yang tidak membawa dokumen kendaraan, tidak menggunakan helm dan tidak dilengkapi pelat nomor.
“Melalui kegiatan ini, kami juga mengimbau kepada masyarakat, selalu taat pada pajak kendaraan bermotor masing-masing, sehingga itu akan menunjang pembangunan daerah kita,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wachdiar menerangkan bahwa sejak tahun 2025 diberlakukannya opsen pada kendaraan bermotor dan BBNKB, pihaknya telah menjadi satu tim bersama Pemda Sinjai, sehingga upaya penagihan melibatkan Pemda dan polantas Polres Sinjai.
Selama dua hari digelar razia tersebut, sedikitnya 30 kendaraan yang terjaring dam terbukti menunggak pajak. Sehingga sebagian pengendara langsung membayar ditempat.
Meski demikian, kata wachdiar razia tersebut akan terus dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah untuk menekan tunggakan pajak kendaraan.
“Ada beberapa yang sudah membayar itu langsung menyelesaikan pajaknya di tempat. Bagi yang belum bisa membayar, kami melakukan penindakan menahan STNK nya dalam waktu kurun tertentu, untuk diselesaikan pajak kendaraannya,” pungkasnya.













