kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

PDAM Makassar Putus Kontrak 400 Karyawan, Efisiensi Didorong Usai Temuan BPKP

Program Air Bersih Gratis di Makassar Segera Diluncurkan, Intip Lokasinya!
PDAM Makassar (Dok : Int).

KabarMakassar.com — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar mengambil langkah drastis dengan tidak memperpanjang kontrak sejumlah karyawan yang masa kerjanya berakhir pada Mei 2025. Kebijakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya efisiensi pasca temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel yang menyoroti ketidaksesuaian dalam proses rekrutmen sejak 2022.

Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh manajemen PDAM Makassar. Kepala Seksi Humas PDAM, Hasan, menyampaikan bahwa pemberhentian ini bukan langkah yang mudah, namun perlu diambil demi menjaga keberlangsungan perusahaan.

“Kami memahami ini adalah keputusan yang berat, namun kondisi perusahaan memaksa kami untuk bertindak. Kami mengucapkan terima kasih atas kontribusi para karyawan selama ini,” ujar Hasan, Jumat (30/05).

Sebelumnya, Plt Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, mengungkapkan bahwa audit internal serta pemeriksaan BPKP menunjukkan indikasi pelanggaran prosedur dalam penerimaan tenaga kerja selama tiga tahun terakhir.

Hal ini disebut menimbulkan kerugian perusahaan yang ditaksir mencapai Rp4,5 miliar akibat kelebihan pegawai yang tidak sesuai kebutuhan operasional.

“Kalau kita biarkan, temuan ini akan terus berulang dan berpotensi berdampak hukum. Maka dari itu, kami lakukan penyesuaian jumlah pegawai sesuai rekomendasi,” ujar Hamzah.

Data internal menunjukkan, jumlah pegawai PDAM saat ini mencapai lebih dari 1.400 orang, sementara jumlah pelanggan sekitar 200 ribu. Berdasarkan Permendagri, idealnya satu pegawai melayani 200 pelanggan, namun saat ini rasio menunjukkan kelebihan tenaga kerja yang cukup besar.

“Struktur SDM terlalu gemuk. Ini menyebabkan pengeluaran perusahaan membengkak setiap tahun,” jelasnya.

Pengeluaran gaji pegawai yang sebelumnya Rp8 miliar pada 2022 melonjak menjadi Rp15 miliar di 2024. Dari total pegawai tersebut, lebih dari 400 orang diduga direkrut tidak sesuai ketentuan. PDAM pun terpaksa menghentikan kontrak mereka yang telah habis masa kerjanya per Mei ini.

Hamzah juga menyinggung adanya dugaan praktik ilegal dalam rekrutmen. Ditemukan indikasi bahwa sejumlah karyawan menyetor uang untuk bisa diterima sebagai pegawai. Kasus ini kini dalam penyelidikan oleh pihak kepolisian.

“Sudah kami laporkan ke Polrestabes Makassar, dan 10 orang sudah dipanggil sebagai saksi,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa manajemen akan menindaklanjuti semua temuan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses rekrutmen di masa lalu.

Langkah perampingan ini diharapkan mampu mengembalikan stabilitas operasional PDAM Makassar serta memastikan kepatuhan terhadap aturan dan prinsip tata kelola perusahaan yang sehat.

error: Content is protected !!