Kejaksaan Negeri Makassar akan segera melakukan pemusnahan untuk barang sitaan negara yang berada di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan (Rupbasan) Kelas I Makassar.
Rupbasan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Kejaksaan Negeri Makassar akan segera melakukan pemusnahan untuk barang sitaan negara yang berada di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan (Rupbasan) Kelas I Makassar.
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.