KabarMamuju.com — Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju bersama pihak terkait dalam waktu dekat akan melakukan penertiban usaha pertamini.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju, Assyabrie Rusli.
Dia mengatakan bahwa sesuai dengan surat yang diterbitkan sekretariat daerah pada bulan Desember 2020 terkait pertamini dan penjual BBM eceran akan segera dilakukan.
"sebetulnya pada bulan April 2020 kemarin kita sudah bersurat ke pihak Pertamina dan sudah ada balasan. itu memang pertamina mengatakan tidak berafiliasi dengan pertamini dan bukan lembaga penyalur BBM," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin(22/3).
Dia menghimbau kepada kepala desa jika mempunyai Bumdes dapat bekerjasama dengan Pertamina untuk menyalurkan BBM dan Gas melalui program Pertashop.
"kita akan melakukan rapat lebih lanjut lagi mengenai ini karena ada temuan kami saat melakukan sidak tahun kemarin memang banyak Pertamini tidak memenuhi unsur keselamatan dan sangat membahayakan sehingga itu menjadi fokus utama kami di pihak perdagangan,"tuturnya.
Assyabrie menambahkan, pihak kecamatan menerbitkan surat ijin untuk usaha mikro peraturan nomor 8 tahun 2016 tentang pendelegasian pelaksanaan ijin usaha mikro dan kecil dari Bupati kepada Camat.
" saat kami sidak ditemukan pihak kecamatan menerbitkan surat ijin untuk usaha mikro, dan disitu memang tertulis pertamini namun itu bertentangan dengan pasal 15 yang berbunyi jangan menerbitkan surat jika bertentangan dengan Undang-undang dan salah satunya itu iji usaha Minyak dan Gas," tambahnya.
Kedepannya, kata Assyabrie akan melakukan sosialisasi agar tidak terjadi lagi hal yang seperti ini menerbitkan ijin usaha yang bertentangan dengan Perundang-undangan yang berlaku khusnya terkait Pertamini ini.
"surat yang dikeluarkan Sekretariat daerah pemerintah Provinsi Sulbar ini sangat jelas bahwa pemda harus menertibkan dan juga yang paling utama tidak menerbitkan ijin usaha atau membatalkan ijin usaha yang telah diberikan kepada pertamini," tandasnya.
Data pertamini dari dua Kecamatan yakni Kecamatan Kalukku dan Mamuju 170 itu belum masuk Kecamatan yang lain.
"Jadi dalam waktu kita akan lakukan penertiban,"tutupnya.