kabarbursa.com
kabarbursa.com

Seorang Ibu Muda Edarkan Uang Palsu Diamankan Polres Gowa

banner 468x60

KabarMakassar.com– Seorang Ibu Muda berinisial HW (26) warga Perumnas Kelurahan Mappala, Kecamatan Rappocini Kota Makassar diamankan Polres Gowa lantaran mengedarkan uang palsu (Upal) pecahan ratusan ribu.

Penangkapan ibu tiga anak ini berawal saat salah seorang pedagang pasar Minasa Maupa mengetahui modusnya dengan cara melakukan transaksi menggunakan uang palsu pecahan Rp.100.000 selanjutnya uang kembalian belanja dipisahkan kedalam satu kantong plastik.

Pemprov Sulsel

“Setelah berhasil memperdaya beberapa pedagang lalu, pelaku kembali berbelanja kepenjual sukun dan saat membayar dagangan mengunakan uang palsu Rp 100.000 kemudian pedagang memberi kembalian lalu lalu sang pedagang  meminta uangnya dikembalikan karena  sang pedagang mengetahui uang yang diserahkan pelaku adalah uang palsu," kata Kapolres Gowa AKBP Boy Samola saat menggelar Press Conference di halaman Mapolres Gowa, Jumat (27/12).

Boy menjelaskan, dari pengakuan pelaku sebanyak Rp 10 juta rupiah Upal yang dimiliki pelaku. Namun ketika diamankan oleh pedagang pasar beberapa uang pecahan 100 ribu tercecer dan hanya mengamankan sebanyak Rp 9.600.000 ribu. Yang sudah ditukarkan atau dibelanjakan Rp 300 ribu oleh pelaku.

"Empat pedagang yang jadi korbannya, hasil pembelian dari 2 buah Sukun, 4 lengkuas dan 7 ikat Buras yang dibelanjakan menggunakan pecahan seratus ribu," ucap Kapolres.

Pengakuannya lagi, sambung Boy, Uang Palsu tersebut didapatkannya didalam toilet Pertamina saat ke acara kakaknya di Kota Palopo.

"Kami masih akan mendalami dari mana pelaku mendapatkan uang tersebut. Karena ada dua versi katanya didapatkannya dari dalam toilet pertamina di Palopo dan hasil penjualan lukisan karena suaminya seorang pelukis," jelas AKBP Boy.  

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak sebanyak Rp 9.600.000, uang asli pasca membeli barang menggunakan uang palsu sejumlah Rp 1.444.000 masing-masing pecahan Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000 dan Rp 5.000.

Akibat perbuatannya pelaku  diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun berdasarkan Pasal 244 KUHP subsider pasal 245 KUHP Ancaman hukuman 15 tahun Pejara.

“Saya sangat menyayangkan tindakan pelaku seharusnya, uang temuan tersebut dilaporkan ke pihak Kepolisian dan saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan teliti saat bertransaksi. Kasus ini akan kami kembangkan terus untuk mengetahui secara pasti asal muasal uang palsu tersebut,” tegas Akbp Boy Samola.