KabarMakassar.com — Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) buka suara atas batalnya Kepala SMA 11 Makassar di non aktifkan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan pada Rabu (17/07).
“SMA 11 ini kemarin saya sempat menyampaikan kita mau nonaktifkan sementara, hanya saja kami melaporkan ada pertimbangan lain seperti regulasi karena kepala sekolah SK berasal dari gubernur, kalau saya yang membuatkan SK non aktif tidak bisa,” ujarnya.
Ia menyebut bahwa LHP inspektorat akan menjadi rujukan tindaklanjut dalam mengambil langkah selanjutnya, sehingga kepala sekolah tidak perlu di non aktifkan.
Pihak inspektorat, kata Iqbal juga telah menangani dugaan pungutan liar atau pungli tersebut, bagaimana keterlibatan kepala sekolah serta semua pihak yang memiliki peran dalam persoalan pungli.
Dinas pendidikan akan mengambil tindakan tegas serta mencari solusi terbaik terkait pungutan liar ijazah tersebut.
“Kami akan mencarikan solusi, karena memang (pungli) ijazah ini tidak bisa kita abaikan,” ujarnya.
Ia menyatakan bahwa KPK telah mengimbau agar dapat melakukan monitoring supaya tidak ada lagi pungutan liar yang terjadi di masa yang akan datang.
“Lebih baik katanya dimaksimalkan saja dana BOS, ini yang nanti akan kita koordinasikan dengan inspektorat serta BPK,” jelasnya.
Kepala Disdik Sulsel tersebut menuturkan, pihaknya saat ini telah membuat skema yang sudah dilaporkan ke Pj Gubernur terkait penganggaran ijazah di Dinas Pendidikan terkhususnya pada jasa penulisan agar tidak ada lagi kepala sekolah yang melakukan pungli.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pihak apabila terdapat masalah dalam pendidikan untuk segera melapor ke Disdik Sulsel.
“Saya juga kemarin ke sana mengumpulkan semua yang melakukan demo. Siswa-siswa kita nasehati kembali artinya, jangan lagi terjadi unjuk rasa, semua hal, tolong dilaporkan kalau ada permasalahan seperti ini ke Dinas Pendidikan,” tuturnya.