KabarMakassar.com — Sejumlah pengacara kondang dan elit kompak membela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam menghadapi gugatan yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo di Mahkamah Konstitusi (MK). Diantaranya, Yusril Ihza Mahendra sampai Hotman Paris Hutapea. Yusril sendiri merupakan Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran.
Dimana dokumentasi yang diterima bukan hanya Yusril dan Hotman, ada juga Otto Hasibuan, O.C Kaligis hingga Waketum Gerindra Habiburokhman dan anggota DPR dari Partai Demokrat Hinca Pandjaitan. Mereka hadir di suatu hotel di Jakarta untuk melakukan rapat sekaligus buka bersama. Total ada 45 lawyer yang mengikuti rapat tersebut.
“Kemarin kami Tim Pembela Prabowo-Gibran sudah mengadakan rapat,” kata Yusril kepada wartawan, Senin (25/3) dikutip di KompasTV.
Yusril menjelaskan pendaftaran Tim Hukum Prabowo-Gibran akan dilakukan usai MK menerbitkan nomor register perkara yang dimohonkan kubu 01 (Anies Baswedan) dan 03 (Ganjar Pranowo).
Ia mengatakan jika tim hukum 02 datang sebelum permohonan perkara teregister, maka pendaftaran pihak terkait bersifat prematur.
Soal gugatan tersebut, Yusril juga menilai gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies-Muhaimin (AMIN) dan Ganjar-Mahfud sama saja melawan Mahkamah Konstitusi (MK), bukan melawan KPU.
“Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai pihak Terkait,” ucap Yusril, Minggu (24/3).
“Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini,” tambah dia.
Baik kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan ke MK agar Pilpres 2024 diulang tanpa keikutsertaan pasangan Prabowo-Gibran.
Kedua pasangan ini kalah dari Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 berdasarkan keputusan KPU. Yusril menjelaskan bahwa Gibran menjadi cawapres didasari putusan MK atas pasal dalam UU Pemilu tentang syarat usia capres-cawapres.
Jika kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menganggap keikutsertaan Gibran sebagai kecurangan, ia menganggap sama saja melawan putusan MK tentang syarat usia capres-cawapres.
Yusril menganggap langkah hukum yang dilakukan mengenai pencalonan Gibran di Pilpres 2024 sudah terlambat. Pasalnya, Pilpres 2024 sudah selesai dilaksanakan.
Dia juga menganggap aneh karena Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud baru mempersoalkan pencalonan Gibran setelah dinyatakan kalah di Pilpres 2024.
“Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya,” kata dia.
Yusril mengatakan MK hanya punya wewenang menyelesaikan sengketa hasil pemilu yang ditetapkan oleh KPU. Sementara sengketa mengenai tahapan Pemilu 2024 yang sifatnya administratif diselesaikan di Bawaslu dan PT TUN.
Meski demikian, Yusril tetap menyiapkan argumentasi hukum dan segala bukti yang dibutuhkan untuk menghadapi sidang di MK. Yusril juga menganggap permohonan ke MK oleh dua pasangan calon yang baru saja kalah di Pilpres 2024 sulit dikabulkan.
Jika MK mengabulkan dan Pilpres 2024 diulang dari awal, ada konsekuensi kekosongan kepemimpinan karena Presiden Jokowi akan habis masa jabatannya pada 20 Oktober.
“Kalau tahapan Pemilu diulang dari awal, maka sampai 20 Oktober 2024 nanti belum tentu Presiden baru akan terpilih. Sementara Presiden Jokowi sudah habis masa jabatannya dan tidak bisa diperpanjang oleh siapa pun, termasuk oleh MPR,” kata Yusril.
Diketahui, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU. Gugatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Dua paslon itu ingin Pilpres 2024 diulang tanpa keikutsertaan pasangan Prabowo-Gibran yang sudah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU.