kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Waspadai Mahar Politik, Bawaslu Bulukumba Imbau Pimpinan Partai Politik

Waspadai Mahar Politik, Bawaslu Bulukumba Imbau Pimpinan Partai Politik
Bawaslu Bulukumba mewaspadai mahar politik jelang pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2024 (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Bawaslu Bulukumba mewaspadai mahar politik jelang pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2024.

Hal ini dilakukan agar partai politik (parpol) atau gabungan partai dan kontestan politik taat dan patuh pada aturan pelaksaan pesta demokrasi.

Pemprov Sulsel

Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan imbauan ke masing-masing partai politik terkait larangan mahar politik.

“Bawaslu Bulukumba memang belum menerima laporan dugaan mahar politik, pihaknya akan berupaya membangun terselenggaranya pesta demokrasi yang sehat, termasuk bebas dari praktek mahar politik,” kata Bakri. Senin (05/08).

Ia kembali menegaskan, komitmen pihaknya mengawasi jalannya demokrasi. Bebas dari praktek yang dilarang. Regulasinya kan jelas pada UU 10 Tahun 2016 pasal 47 ayat (1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Untuk sanksi diatur pada ayat (2) dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.

Selain itu, sanksi juga diatur pada Pasal 187B Anggota Partai Politik atau anggota gabungan Partai Politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

“Ini adalah ketentuan yang harus ditaati dan kami berharap mereka taat pada Undang-undang,” tekannya.

PDAM Makassar