kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Waspada! Marak Kekerasan Berbasis Gender Online

Waspada! Marak Kekerasan Berbasis Gender Online
Ilustrasi (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) merupakan tindak kekerasan yang wajib di waspadai karena memiliki niatan atau maksud melecehkan korban berdasarkan gender atau seksual yang dilakukan dengan bantuan teknologi.

Menurut laporan SAFEnet, terdapat 480 kasus aduan terkait dengan kekerasan berbasis gender online (KBGO) di Indonesia pada kuartal I/2024. Dari jumlah tersebut, kasus KBGO yang paling banyak diadukan terjadi karena masalah personal dengan 137 kasus.

Pemprov Sulsel

Perlu untuk mengetahui jenis-jenis kekerasan berbasis gender online agar dapat lebih berhati-hati dan paham atas tindakan KBGO tersebut.

Diketahui ada 8 bentuk KBGO yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan, yaitu pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming), pelecehan online (cyber harassment), peretasan (hacking), konten ilegal (illegal content), pelanggaran privasi (infringement of privacy), ancaman distribusi foto/video pribadi (malicious distribution), pencemaran nama baik (online defamation), dan rekrutmen daring (online recruitment).

Dampak Kekerasan Berbasis Gender Online

1. Kerugian Psikologis

Korban atau penyintas mengalami depresi, kecemasan, dan ketakutan, bahkan timbul keinginan bunuh diri

2. Mobilitas Terbatas

Para korban/penyintas kehilangan kemampuan untuk bergerak bebas dan berpartisipasi dalam ruang online maupun offline.

3. Keterasingan Sosial

Menarik diri dari kehidupan publik, termasuk keluarga dan teman. Terutama terjadi pada wanita yang mengalami pendistribusian foto/video pribadi dan merasa dipermalukan di depan umum.

4. Kerugian Ekonomi

Korban atau penyintas menjadi pengangguran dan kehilangan penghasilan.

Untuk menjaga keamanan diri dari kekerasan atau kejahatan di dunia maya maka perlu untuk melakukan perlindungan terhadap privasi. Dengan melindungi data pribadi, terlebih yang bersifat sensitif, dari siapapun yang bisa mengakses informasi tersebut, secara online maupun offline menjadi kunci utama menjaga diri.

Terkait dengan pelaku, biasanya memiliki taktik seperti doxing dan peretasan (hacking). Dimana motivasinya adalah melakukan pengancaman, pelecehan dalam gambar, balas dendam, cemburu, hasrat seksual, agenda politik, hingga kebutuhan keuangan, hal itu dilakukan melalui perantara situs jejaring sosial, situs kencan, situs hiburan, sampai akun online personal.

Kategori KGBO

1. Pelanggaran Privasi

Mengakses, menggunakan, memanipulasi dan menyebarkan data pribadi (foto, video, dan sebagainya) tanpa sepengetahuan dan persetujuan.

Doxing atau menggali dan menyebarkan informasi pribadi orang lain, kadang dengan maksud memberikan akses untuk tujuan jahat lainnya, misal pelecehan atau intimidasi.

2. Ancaman dan Kekerasan Langsung

Perdagangan perempuan dengan
penggunaan teknologi, termasuk pemilihan dan persiapan korban (kekerasan seksual terencana) dan pemerasan seksual.

3. Pelecehan (dapat disertai pelecehan offline)

Online harrasment, pelecehan melalui pesan, perhatian, dan atau kontak yang tidak diinginkan. Ancaman langsung kekerasan seksual dan fisik. Ujaran kebencian dengan target gender atau seksualitas tertentu dan penggunaan gambar tidak senonoh untuk merendahkan wanita.

4. Pengawasan dan Pemantauan

Memantau, melacak, mengawasi kegiatan online atau offline dan menguntit atau stalking.
KBGO sangat berbahaya, karena banyak ruang online yang tidak memiliki cukup peraturan untuk melindungi perempuan dari jenis kekerasan ini. Hal itu membuat pelaku sering kali tidak mendapatkan konsekuensi atas tindakan berbahaya mereka. Oleh karena itu, sikapi KBGO dengan melakukan hal sebagai berikut:

1. Dokumentasikan hal-hal yang terjadi pada diri

Dokumentasikan semua hal yang dilakukan pelaku secara detail dari awal sampai akhir. Dokumen yang dibuat dengan kronologis dapat membantu proses pelaporan dan pengusutan pada pihak berwenang, seperti platform online tempat terjadinya KBGO ataupun kepolisian.

2. Pantau situasi yang dihadapi

Pantau dan nilai situasi yang sedang dihadapi dan putuskan yang paling baik dan aman untuk dilakukan diri sendiri.

3. Menghubungi bantuan

Cari tahu individu, lembaga, organisasi, atau institusi terpercaya yang dapat memberikan bantuan yang terdekat dari lokasi tinggal. Misalnya, bantuan pendampingan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH), pendampingan psikologis seperti layanan konseling, dan bantuan terkait keamanan digital.

4. Lapor dan blokir pelaku

Di ranah online, setiap orang berhak untuk melaporkan dan memblokir pelaku atau akun-akun yang dianggap atau telah mencurigakan, membuat tidak nyaman, atau mengintimidasi diri dari platform online yang digunakan.