KabarMakassar.com — Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jeneponto, Sulawesi Selatan akan melakukan pengawasan ketat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jeneponto, Bustanil Nassa kepada Kabarmakassar.com belum lama ini.
“Yang pasti Bawaslu Jeneponto siap melakukan pengawasan di seluruh tahapan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang ada di Kabupaten Jeneponto dalam penyelanggaraan Pilkada,” kata Bustanil.
Nantinya dalam tahapan itu, Bawaslu Jeneponto akan melakukan pengawasan di tiga Divisi. Mulai dari Divisi pencegahan, Divisi Parmas dan Humas dengan Divisi Hukum.
Sementara dalam masalah ini nantinya yang akan berperan penting adalah Divisi Pelanggaran dan penanganan sengketa dan hari ini adalah tahapan pemutakhiran pemilih dan Bawaslu Jeneponto akan melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran ini.
Kemudian yang lain, Bawaslu juga sudah menerbitkan surat himbauan netralitas Aparatur Sipil Negeri (ASN) sebagai bentuk pencegahan dari Bawaslu Kabupaten Jeneponto.
Bahkan, himbauan ini sudah disampaikan kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jeneponto termasuk diantaranya adalah TNI-POLRI.
“Jadi Bawaslu Jeneponto nanti akan melakukan pengawasan netralitas ASN, TNI dan Polri untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Jeneponto,” jelasnya.
Apabila nantinya pelanggaran ASN, TNI-Polri ada yang ditemukan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih ini maka Bawaslu Jeneponto akan melakukan penindakan tegas.
Itu pun, dalam tahapan tersebut pihaknya akan tetap menyerahkan masalah ini melalui Komite Aparatur Sipil Negeri (KASN).
Namun setelah tahapan penetapan calon sudah dilakukan KPU maka ASN yang telah melakukan pelanggaran di masa kampanye akan berpotensi terancam dipidana oleh Bawaslu dalam tindak pidana pemilu dan akan diserahkan ke pihak Gakumdu.
Tak terkecuali kata dia, bagi Pasangan Calon (Paslon) yang melibatkan ASN, TNI – Polri maka itu sudah termasuk dalam tindakan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu).
“Kalau dia tindak pidana Pemilu maka tentu saja yang akan turun tangan adalah sentra Gakumdu, yang didalamnya ada Bawaslu, Polisi dan Kejaksaan,” tegasnya.
Menurut Bustanil, aturan ini sudah tertuang dan sudah diatur dalam Pasal 188 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang – undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020, Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Didalam Pasal 188 tersebut, Butanil menjelaskan bahwa, setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepala Desa (Kades) atau pun sebutan lain/ Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 maka ancaman pidananya adalah pidana penjara.
“Paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta,” jelasnya.
Kemudian didalam Pasal 189, Bustanil juga telah menjelaskan bahwa bagi Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang sengaja melibatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aparatur Sipil Negara (ASN) anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), maka akan terancam dipidana penjara.
“Paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta,” sambungnya.
“Sedangkan di dalam pasal 190 ini, Bustanil Nassa menjelaskan bahwa bagi Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3), maka akan dipidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp6 ribu atau paling banyak Rp6 juta,” pungkas Bustanil.
Sekedar diketahui, tahapan Pilkada serentak 2024 kini sudah mulai bergulir pasca KPU Jeneponto meluncurkan maskot bernama “SIRATE” dengan bentuk unik yang terbuat dari buah pohon lontar.
Peluncuran ini pun menandakan bahwa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 telah dimulai di Kabupaten Jeneponto.
Berikut tahapan serta jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang dilansir dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).
* Tahapan dan Jadwal Pemilihan Tahun 2024:
– Tanggal 26 Januari 2024, Perencanaan Program dan Anggaran;
– Tanggal 18 November 2024, Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan;
– Tanggal 18 November 2024, Perencanaan Penyelenggaraan Yang Meliputi Penetapan Tata Cara Dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan;
– Tanggal 17 April 2024 – 5 November 2024 Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara;
– Tanggal 27 Februari 2024 – 16 November 2024
Pemberitahuan Dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan;
– Tanggal 24 April 2024 – 31 Mei 2024, Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih.
– Tanggal 31 Mei 2024 – 23 September 2024,
Pemutakhiran Dan Penyusunan Daftar Pemilih;
– 5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024, Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan;
– 24 Agustus 2024 – 26 Agustus 2024, Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
– 27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024, Pendaftaran Pasangan Calon
– 27 Agustus 2024 – 21 September 2024, Penelitian Persyaratan Calon
– 22 September 2024, Penetapan Pasangan Calon
– 25 September 2024- 23 November 2024, Pelaksanaan Kampanye
– 27 November 2024 – 27 November 2024, Pelaksanaan Pemungutan Suara
– 27 November 2024 – 16 Desember 2024, Penghitungan Suara Dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara;