kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Warga Wawonii Gelar Aksi Protes Akibat Air Tercemar

Warga Wawonii Gelar Aksi Protes Akibat Air Tercemar
(Foto : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Warga di Pulau Wawonii melakukan aksi protes di Kantor Bupati dan DPRD Konawe Kepulauan, Senin (12/02).

Protes itu terkait situasi terakhir di Pulau Wawonii yang mengalami pencemaran lingkungan berupa air yang tercemar akibat dari aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Gema Kreasi Perdana (GKP).

Pemprov Sulsel

Massa yang berjumlah lebih dari 50 warga melakukan orasi, menyampaikan maksud kedatangan mereka.

Salah seorang warga, Yamir mengatakan pada bulan Mei 2023, tiga sumber mata air bersih Warga Roko-Roko Raya tercemar, wajah air tampak keruh kecoklatan. Hal ini menyebabkan air tidak bisa digunakan, padahal warga sangat bergantung pada tiga sumber mata air tersebut.

Hingga saat ini, tiga sumber mata air tak kunjung pulih sebagaimana sebelum perusahaan tambang melakukan eksploitasi nikel.

“Sebelum ada aktivitas tambang di kawasan hutan Sukarela Jaya, walaupun hujan berhari-hari air tidak pernah bercampur lumpur seperti ini. Saat ini warga mengambil air di sungai roko-roko yang belum tercemar, mengambil air di sumur kadang juga kalau hujan, kami menadah air hujan,” ujar Yamir

Pendamping Warga, Wilman mengatakan hal tersebut telah menghilangkan Hak alamiah Warga Wawonii sebagaimana amanah UUD 1945 pasal 28 H ayat (1) bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Aturan tersebut bertolak belakang dengan tindakan abai yang dilakukan Pemerintah Konawe Kepulauan yang seharusnya memberikan perlindungan kepada warga namun membiarkan pelanggaran hak Warga Wawonii terus berlangsung.

“Bupati Konawe kepulauan langgengkan pelanggaran HAM di Pulau Wawonii. Terbukti tak ada upaya tegas untuk pemulihan sumber mata air bersih Warga Roko-roko Raya,” ujar Wilman.

Wilman menyebut massa aksi menuntut agar DPRD dan Bupati Konawe Kepulauan segera menjalankan amanah putusan Mahkamah Agung No. 57/P/HUM/2022 tentang penghapusan pasal-pasal yang memuat ruang tambang di Pulau Wawonii, serta mendesak pemerintah maupun DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan untuk mendukung segala bentuk upaya hukum yang dilakukan warga Wawonii guna mengusir tambang di Pulau Wawonii.

“Seharusnya DPRD dan Bupati Konawe Kepulauan menjalankan revisi Perda RT/RW 2023-2043 dimana dalam perda tersebut menetapkan bahwa pulau wawonii sebagai kawasan perikanan terpadu,” sebutnya.

Sementara itu, Perwakilan Trend Asia, Arko Tarigan menjelaskan status Pulau Wawonii sebagai kawasan terpadu perikanan maka kegiatan penambangan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) serta IUP Pertambangan lainnya yang ada di Pulau Wawonii harus dihentikan dan dicabut karena tidak sesuai dengan Perda RT/RW tersebut.

Menurutnya, Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 35 huruf k UU 27/2007 yang diubah menjadi UU 1/2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau -pulau kecil setiap orang dilarang melakukan penambangan yang berdampak pada
kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat sekitarnya.

“Sudah sewajarnya pertambangan yang ada di Pulau Wawonii harus segera angkat kaki”, ujar
Arko Tarigan dari Trend Asia.

Data terbaru, sampai saat ini, PT. GKP mengajukan permohonan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf (k), dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP3K).

Wilman menyebut hal ini tentu tidak menjadi ancaman hanya kepada Warga Pulau Wawoni, melainkan seluruh warga di Indonesia.

“hal ini tentu tidak menjadi ancaman hanya kepada Warga Pulau Wawonii, melainkan seluruh warga di Indonesia yang bertempat tinggal di Pulau kecil ikut terancam karena memberi jalan mulus kepada pelaku Industri Nikel”, pungkasnya