KabarMakassar.com — Warga Kompleks PT Pusri, Jalan Asoka, menolak keberadaan cafe yang telah beroperasi selama sembilan bulan dilokasi tersebut. Penolakan tersebut membuat pemilik kafe dan warga diundang ke kantor DPRD Makassar.
Atas kejadian tersebut, Komisi C DPRD Makassar pun, menggelar rapat dengar pendapat (RDP), merespons permohonan pemilik Cafe Startup Day terkait fasilitasi dengan pihak-pihak terkait, di DPRD Kota Makassar, Jumat (28/02).
Anggota Komisi C DPRD Makassar, Sangkala Saddiko, menyayangkan munculnya protes dari warga setelah usaha berjalan cukup lama. Ia menilai pemilik kafe telah memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan, sehingga seharusnya tidak ada kendala dalam menjalankan bisnis mereka.
“Jika memang dianggap melanggar aturan, mengapa tidak dicegah sejak awal? Kenapa baru setelah usaha berjalan, muncul penolakan dari warga?” ujar Sangkala.
Sangkala juga menyoroti dampak finansial yang dialami pemilik usaha jika dilarang beroperasi dilokasi tersebut. Dimana cafe ini dikelola oleh enam mahasiswa yang mengajukan kredit sebesar Rp800 juta untuk modal usaha. Mereka kini terancam kesulitan membayar cicilan dan bunga pinjaman jika usaha mereka terpaksa tutup.
“Ini kasihan, mereka sudah berjuang membangun usaha, tapi tiba-tiba dihadapkan pada persoalan seperti ini. Mereka tetap harus membayar cicilan kredit, sementara usaha mereka justru terancam tutup,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar, Fasruddin Rusli, juga menegaskan pentingnya dukungan terhadap UMKM, terutama yang dijalankan oleh anak muda. Ia mempertanyakan kurangnya rembuk warga sejak awal sebelum kafe beroperasi.
“Saya pikir yang perlu kita kaji adalah bagaimana UMKM di Makassar, khususnya usaha adik-adik kita ini, bisa diluruskan. Karena saya dengar mereka pakai uang bank. Kenapa saat awal pembangunan tidak ada rembuk warga? Tapi setelah berjalan, baru ada masalah seperti ini,” jelas Fasruddin.
Terkait perizinan, Sangkala Saddiko mengakui bahwa masih ada beberapa dokumen yang belum tuntas. Namun, ia menilai bahwa hal ini terjadi karena pemilik usaha mengalami kesulitan mengurus izin setelah munculnya penolakan warga.
“Awalnya mereka sudah mulai mengurus izin, tetapi ketika usaha mereka tiba-tiba dicegat, mereka tentu ragu untuk melanjutkan. Mereka jadi berpikir, untuk apa menyelesaikan perizinan jika usaha mereka tetap dilarang?” katanya.
DPRD menilai bahwa keberadaan Cafe Startup Day berkontribusi positif terhadap perekonomian, baik dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak maupun pembukaan lapangan kerja.
Sebagai solusi, DPRD memberikan kesempatan bagi pemilik usaha untuk tetap beroperasi dengan catatan mematuhi aturan yang berlaku dan merespons kekhawatiran warga.
“Keputusannya adalah usaha ini bisa tetap berjalan, tetapi harus memperhatikan rambu-rambu hukum dan menjaga ketertiban lingkungan. Jika memang ada keberatan dari warga, maka solusinya harus dibahas bersama, bukan dengan menghentikan usaha secara sepihak,” pungkasnya.