KabarMakassar.com — Kenaikan tarif beban air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menuai kekecewaan dari sejumlah warga. Diketahui, kenaikan tarif dasar PDAM ini mulai berlaku pada awal bulan Juni 2024.
Salah satu warga Kampung Tamarunang, Susi, mengungkapkan rasa keberatannya terhadap kenaikan tarif tersebut.
“Karena air tidak terpakai, saya cuma bayar beban. Kemarin-kemarin saya hanya bayar beban Rp15 ribu tiap bulan. Nah, sekarang mau dinaikin lagi jadi Rp65 ribu tiap bulan, tentunya sangat memberatkan pelanggan,” ujarnya kepada Tim Kabarmakassar.com, Selasa (11/06) lalu.
Susi juga mengungkapkan bahwa penggunaan air PDAM di rumahnya sangat jarang, meskipun sudah memasang meteran selama kurang lebih 3 tahun. Air PDAM yang digunakan bersama keluarganya bahkan tidak pernah mengalir sama sekali sehingga mereka terpaksa menggunakan air sumur.
“Pulang ke rumah hanya 2 kali setahun, yaitu saat lebaran Idul Fitri dan Haji. Saat lebaran Idul Fitri kemarin, meskipun air tidak mengalir, saya tetap bayar beban hanya Rp15 ribu, bukan Rp65 ribu,” tambahnya.
Jika kenaikan tarif dasar ini tetap diberlakukan, Susi mengungkapkan bahwa ia lebih memilih untuk mencabut meteran airnya. Namun, pihak PDAM tetap meminta biaya sebelum mencabut meteran sebesar Rp65 ribu.
“Saya sudah bilang kalau hanya beban yang saya pakai dan saya bayar Rp65 ribu lebih baik cabut dulu. Tapi tetap disuruh bayar dulu Rp65 ribu baru dicabut,” katanya.
Menanggapi hal ini, Direktur PDAM Jeneponto, Junaedi, menyatakan bahwa biaya beban tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Bupati sejak tahun 2018. Namun, aturan ini baru diberlakukan pada bulan Juni tahun ini.
“Aturan ini sudah lama, sejak saat Bupati Iksan Iskandar. Saya tidak pernah menjalankan ini sebelumnya, tapi setelah dipertanyakan ternyata semua PDAM begitu,” ujarnya, Rabu (13/6) kemarin.
Junaedi juga menyampaikan bahwa untuk memastikan pemberlakuan aturan ini, pihaknya harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Tim audit BPK.
“Saya takut untuk menaikkan beban tarif ke pelanggan tanpa alasan yang jelas,” tambahnya.
Atas dasar itu, Junaedi kemudian menaikkan tarif dasar air PDAM bagi pelanggan yang selama ini hanya membayar biaya beban tiap bulannya.
Menurut aturan tersebut, bagi pelanggan yang tidak menggunakan air (0 hingga 10 kubik), tetap diwajibkan membayar Rp 65 ribu. Sebelum aturan ini berlaku, meteran yang menunjukkan 0 sampai 10 kubik hanya membayar beban sebesar Rp 20 ribu. Namun, Junaedi menegaskan bahwa 1 sampai 10 kubik tetap harus membayar air diluar beban tarif.
“Jadi, pelanggan disuruh memakai minimal 10 kubik air per bulan. Kalau memang tidak mau dipakai, lebih baik dicabut daripada bayar dana meter serta denda. Lebih baik di non-aktifkan dulu,” tegasnya.