KabarMakassar.com — Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, mengeluarkan pernyataan tegas terkait aktivitas pengelolaan sampah oleh Mal Panakkukang dan GMTD yang dinilai ilegal.
Menurutnya, pihak swasta tidak diizinkan untuk mengelola sampah secara mandiri, terutama dalam sektor bisnis dan industri.
Danny Pomanto, sapaan akrabnya, menyoroti bahwa pengelolaan sampah oleh GMTD secara mandiri tidak sesuai regulasi yang berlaku. Keluhan masyarakat pun muncul ketika hal ini terjadi.
Ia juga menyoroti besaran iuran sampah yang dibayarkan oleh Mal Panakkukang, yang hanya sebesar Rp1 juta per bulan, dianggapnya tidak proporsional mengingat volume sampah yang dihasilkan.
“Volume sampah yang dihasilkan oleh Mal Panakkukang mencapai 3 hingga 15 ton per hari, setara dengan lima mobil angkutan sampah. Dengan volume sebesar itu, biaya yang seharusnya dikeluarkan oleh mal untuk pengangkutan sampah mencapai Rp3,7 juta per hari,” katanya.
Oleh karena itu, Danny Pomanto menegaskan pentingnya optimalisasi retribusi sampah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar, mengingat target PAD di tahun 2025 sebesar Rp2 triliun.
Instruksi pun diberikan kepada camat untuk melakukan pendataan ulang potensi PAD di wilayah tersebut.
Meskipun belum ada surat teguran resmi yang dikirimkan, Pemerintah Kota Makassar sedang menggodok perubahan Perwali terkait tarif retribusi sampah.
Danny Pomanto menyatakan bahwa perubahan ini akan segera diimplementasikan melalui Perwali baru.
“Dalam waktu dekat, kami akan mengeluarkan Perwali baru terkait retribusi sampah,” katanya.