kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Viral Tabulasi Suara Pilkada Jeneponto 2024, KPU Minta Masyarakat Tunggu Hasil Resmi

Viral Tabulasi Suara Pilkada Jeneponto 2024, KPU Minta Masyarakat Tunggu Hasil Resmi
Gambar tabulasi data yang mencatut nama KPU Jeneponto (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Sebuah gambar tabulasi data hasil perhitungan suara Pilkada Serentak 2024 Jeneponto yang menampilkan hasil untuk 4 pasangan calon bupati, kembali ramai diperbincangkan di media sosial seperti WhatsApp dan Facebook.

Gambar tersebut memperlihatkan layar komputer dengan keterangan “Hitung Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto Tahun 2024” yang diklaim berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto.

Pemprov Sulsel

“Progres: 567 dari 567 TPS (100%) diperbarui 28 November 2024, 07.00. Sumber data pilkada2024.kpu.go.id. Disclaimer tidak termasuk pemungutan suara ulang (jika ada),” tulis dalam keterangan monitor.

Di dalam monitor tersebut, Pasangan Calon Bupati Nomor urut 1, Efendi Al Qadry-Andry Arief S.Bulu meraih persentase suara sebanyak 3,38 persen. Sementara bagi Paslon nomor urut 2, Paris Yasir dan Islam Iskandar meraih 41,99 persen suara.

Kemudian untuk paslon Nomor urut 3 Muhammad Sarif – Moch. Noer Alim Qalby meraih suara dengan total 41,44 persen, terakhir Paslon Nomor urut 4, Syamsuddin Karlos dan Syafruddin Nurdin dengan total 13,18 persen suara.

Berdasarkan hasil itu, Ketua KPU Jeneponto, Asming. S langsung membantah keras informasi yang menyatakan hasil tabulasi suara tersebut dikeluarkan KPU.

Sampai saat ini, KPU Jeneponto tidak pernah merilis data-data sebagaimana yang beredar,” bantah Asming kepada Kabarmakassar.com, Kamis (28/11).

Dengan adanya informasi bohong itu, Asming menyampaikan agar seluruh Masyarakat tetap bersabar menunggu hasil pemungutan suara berdasarkan hasil Real Count KPU.

“Saya rasa seluruh masyarakat sudah cerdas & memahami proses jalannya Demokrasi Pilkada. Kami berharap, seluruh masyarakat, stakeholder dan masing-masing tim, simpatisan agar menghargai proses serta menunggu rekapitulasi berjenjang dari PPK sampai tingkat Kabupaten,” pungkasnya.