kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Viral Peti Jenazah Dipajaki 30 Persen, Berikut Penjelasan Bea Cukai

Viral Peti Jenazah Dipajaki 30 Persen, Berikut Penjelasan Bea Cukai
(Dok : ist)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Bea Cukai RI kembali menjadi sorotan setelah seorang pengguna akun X di Twitter @ClarissaIcha menceritakan pengalaman saat melayat ayah temannya yang meninggal di Penang, Malaysia. Ia menyebut bahwa temannya harus membayar bea cukai sebesar 30% dari harga peti jenazah ayahnya.

Namun, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, membantah klaim tersebut.

Sebab, setelah melakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.

“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” jelas Encep, dilansir dari laman resmi Bea Cukai, Senin (13/5).

Dia menambahkan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997, peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah diberikan pembebasan bea masuk. Rush handling atau pelayanan segera juga diberikan kepada importasi peti jenazah dan jenazah.

“Apabila terdapat tagihan saat penanganan peti jenazah, ada baiknya importir memastikan lagi detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah,” tambah Encep.

Akhirnya, akun warganet yang mencuit isu peti jenazah yang dikenai bea masuk tersebut mengklarifikasi bahwa biaya yang harus dibayar temannya merupakan tagihan dari pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah, bukan dari pihak Bea Cukai. Ia juga meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi.

“Biaya yang dipungut di Bandara Soetta dijelaskan adalah murni dari pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah, sehingga di luar kebijakan apapun dari pihak kantor bea cukai,” jelas netizen tersebut.

Ia pun menyampaikan klarifikasi dan mengapresiasi pihak bea cukai yang sigap untuk membantu khalayak umum untuk menyamoikan informasi yang tepat.

“Atas dinamika publik yang terjadi akibat tweet dimaksud, saya mohon maaf dan kedepannya untuk mencoba lebih memahami aturan yang berlaku, terima kasih.” tulisnya di akun @ClarissaIcha.