KabarMakassar.com — Istilah “Liga Korupsi Indonesia” tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet.
Istilah ini merujuk pada daftar kasus korupsi berdasarkan total kerugian negara, dengan yang terbaru adalah skandal tata kelola minyak mentah Pertamina Patra Niaga yang diklaim merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.
Meski tidak bersifat resmi, daftar ini mencerminkan skala besar masalah korupsi di Indonesia.
Infografis mengenai daftar tersebut banyak beredar di media sosial, salah satunya di platform X, yang menunjukkan 10 kasus korupsi terbesar berdasarkan nilai kerugian negara.
Dilansir dari berbagi sumber, berikut 10 kasus korupsi terbersar di Indonesia:
- Kasus Korupsi PT Timah (Rp 300 Triliun)
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022. Sebanyak 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pengusaha ternama dan figur publik. - Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina (Rp 193,7 Triliun)
Penyidik Kejagung menemukan permufakatan jahat antara penyelenggara negara dan broker dalam pengelolaan minyak mentah Pertamina periode 2018-2023. Kasus ini melibatkan sejumlah petinggi Pertamina dan pengusaha swasta. - Skandal BLBI (Rp138,4 Triliun)
Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bermula pada krisis moneter 1997-1998, ketika BI menyalurkan bantuan kepada bank-bank bermasalah. Namun, dana tersebut justru diselewengkan, menyebabkan kerugian negara hingga Rp 138,4 triliun. - Penyerobotan Lahan untuk Sawit Grup Duta Palma (Rp104,1 Triliun)
Surya Darmadi, pemilik Grup Duta Palma, terbukti menyerobot lahan negara untuk perkebunan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Riau selama hampir dua dekade mulai dari 2003-2022 dan telah merugikan negara sebesar Rp 104,1 triliun. - Pengolahan Kondensat Ilegal TPPI (Rp 35 Triliun)
Penunjukan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sebagai mitra penjual minyak mentah negara tidak sesuai prosedur, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 35 triliun. - Dana Pensiun PT Asabri (Rp 22,78 Triliun)
Penyimpangan pengelolaan dana pensiun Asabri pada 2012-2019 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 22,78 triliun. - Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah (Rp 20 Triliun)
Korupsi terkait pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) pada 2021-2022 mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 20 triliun. - Korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Rp 16,8 Triliun)
Skandal pengelolaan dana investasi Jiwasraya periode 2008-2019 menyebabkan kerugian negara hingga Rp 16,8 triliun. - Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia (Rp 8,8 Triliun)
Proyek pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 pada 2011-2021 berujung pada kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 8,8 triliun. - Korupsi Proyek BTS 4G (Rp 8,32 Triliun)
Dugaan korupsi dalam proyek pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Kominfo periode 2020-2022 menyebabkan kerugian negara Rp 8,32 triliun.
Meskipun “Liga Korupsi Indonesia” bukan daftar resmi, kasus-kasus ini menunjukkan betapa seriusnya dampak korupsi terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menghambat pembangunan dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Dengan meningkatnya kesadaran publik, diharapkan ada dorongan untuk penegakan hukum yang lebih tegas dan transparan.
Masyarakat perlu terus mengawasi dan mendukung pemberantasan korupsi agar keadilan dapat ditegakkan dan kerugian negara diminimalisir.
Viralnya isu ini menunjukkan tantangan besar yang masih dihadapi bangsa dalam melawan korupsi.
Kesadaran dan peran aktif masyarakat menjadi kunci dalam mendorong perubahan sistem yang lebih transparan dan akuntabel.
Catatan: Angka-angka kerugian negara yang disebutkan di atas dapat berubah seiring dengan perkembangan investigasi dan proses hukum.