KabarMakassar.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel melalui komisi fatwa mengatakan hukum tukar pasangan suami istri sama halnya dengan berzina.
Hal ini merespon viralnya video sekumpulan jemaah yang belum diketahui lokasinya, berkumpul dan membahas tentang bertukar pasangan yang dianggap sah di media sosial, Senin (26/02).
Tampak dalam video menunjukkan sejumlah jemaah yang diduga aliran sesat dinarasikan memperbolehkan jemaahnya untuk bertukar pasangan.
Dalam video tampak seorang wanita memakai baju busana tertutup dan cadar dikelilingi oleh jemaah pria dan salah satu pimpinan aliran tersebut meraba-raba tubuh korban.
Pimpinan aliran itu lalu menyampaikan kalau diperbolehkan bagi jemaah untuk bertukar pasangan dengan syarat hanya suka sama suka.
“Mau tukar pasangan pun boleh yang penting suka sama suka boleh, gitu intinya, makanya di agama yang lain pun ada,” katanya dikutip dari video.
Pengurus Komisi Fatwa MUI Sulsel, Dr H Iqbal Gunawan mengatakan hal tersebut jelas haram.
“Jelas haram, bahkan hukumnya dalam Islam yang sudah menikah dan sudah berhubungan badan dengan pasangannya artinya sudah muhsan maka jika berzina hukumnya dirajam”, ungkapnya, Senin (26/02)
Selain itu, Dr H Nasrullah Sapa yang juga pengurus Komisi Fatwa MUI Sulsel mengatakan dalam hukum Islam termasuk dalam kategori perzinahan, dan perbuatan keji lainnya karena memperbolehkan tukar pasangan.
Dr Nasrullah Sapa mengutip beberapa Firman Allah dalam Al-Qu’ran :
“Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya [zina] itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk,”(QS. Al-Isra:32)
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk [melaksanakan] agama [hukum] Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Hendaklah [pelaksanaan] hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin,”(QS. An-Nur [24]:2)
Adapun dalam hadis nabi bersabda :
“Dari Abdullah ibnu Umar, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Ada tiga macam orang yang Allah haramkan surga bagi mereka, yaitu pecandu khamr, orang yang menyakiti kedua orang tuanya, dan lelaki yang menyetujui perbuatan mesum istrinya.(HR Imam Ahmad).
Adapun dalam hukum positif di Indonesia sudah jelas dilarang bahwa berhubungan dengan seseorang yang sudah menikah dan bukan pasangan sahnya adalah suatu tindak pidana dalam hukum positif di Indonesia.
Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan