kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Usia Kehamilan Masuk 8 Bulan, Tahanan Bandar Narkoba Dilarikan ke RS

Usia Kehamilan Masuk 8 Bulan, Tahanan Bandar Narkoba Dilarikan ke RS
Tahanan perempuan inisial IC saat di bawah Rumah sakit untuk memeriksa kandungannya (Dok:Ist)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Seorang tahanan perempuan terpidana kasus narkotika berinisial IC (18) di Makassar, yang tengah menjalani proses hukum di rumah tahanan Polrestabes Makassar, dilarikan ke rumah sakit oleh pihak kepolisian, usai mengeluh kesakitan pada kandungannya.

Diketahui, selama berada di rumah tahanan, pelaku yang telah mendekam selama satu bulan karena kasus pengedaran narkotika, telah dua kali bolak balik dibawah oleh pihak kepolisian ke rumah sakit, untuk mengontrol kandungnya yang kian membesar dan mendekati waktu persalinan.

Pemprov Sulsel

Didampingi oleh pihak kepolisian, IC yang tengah hamil 8 bulan di keluarkan dari ruang tahanan dengan cara dibopong menuju kendaraan evakuasi, untuk dibawah ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Makassar.

Setibanya di rumah sakit, pelaku yang menghitung hari waktu melahirkan akhirnya mendapatkan perawatan intensif di ruang persalinan rumah sakit, dan mendapatkan pengawalan sejumlah anggota kepolisian.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Lulik Febyantara membenarkan bahwa perempuan berinisial IC yang sedang hamil tua itu, merupakan tahanan yang ditahan di rutan Polrestabes Makassar.

“Jadi terkait peristiwa itu betul bahwa saudara inisial IC memang betul tahanan kami, yang ditahan dirutan Polrestabes Makassar,” kata Lulik kepada wartawan, Senin (14/10).

Lulik mengungkapkan bahwa tahanan tersebut telah mengeluh kesakitan karena sedang hamil tua, sehingga pihak kepolisian langsung membawa ke rumah sakit.

“Pada malam hari itu yang bersanghkutan meras sakit dibagian perutnya, karena memang kondisi dari saudara dari IC ini memang sedang hamil tua, kemudian anggota mendapat laporan tersebut dari anggota jaga piket, Kemudian berkordinasi dengan dokkes polrestabes makassar dan membawa yang bersangkutan kerumah sakit bayangkara, terangnya.

Lulik mengaku bahwa saat itu, pihaknya mengira tahanan tersebut mengalami kontraksi pada kandungannya dan akan segera melahirkan. Namun setelah di rumah sakit, diduga bahwa tahanan tersebut hanya sakit perut, sehingga dokter menyatakan sembuh dan IC dibawah kembali ke rutan Polrestabes Makassar.

“Kami pikir saat itu akan terjadi kontraksi untuk melahirkan namun setelah dirawat beberapa hari disana kurang lebih tiga hari, dan dinyatakan oleh dokter bahwa sahnya yang bersangkutan masih bisa kembali lagi, jadi kemarin itu yang kontraksi itu belum tergambar bahwa yang bersangkutan ingin melahirkan, karena mungkin sakit perut dan akhirnya yang tiga hari bersangkutan sudah sembuh dan dibawah ke rutan polrestabes makassar,” bebernya.

Menurut informasi, bahwa tahanan yang tengah hamil anak pertamanya ini, diamankan bersama suaminya. Keduanya bekerja dalam bisnis gelap penyalahgunaan narkotika golongan satu yang diedarkan di kota Makassar.

Dari tangan keduanya, pihak kepolisian menemukan barang bukti sebanyak 20 saset narkotika jenis sabu yang disimpan oleh IC, dengan total berat 2 gram.

Kini keduanya menjalani proses hukum lebih lanjut dengan pidana yang disangkakan pasal 114 dan 112 KUHP atas kepemilikan serta mengedarkan narkotika jenis sabu, dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 10 tahun penjara.

“Jadi sodara IC ini kami amangkan bersama suaminya, terkait dengan kepemilikan sebanyak dua puluh saset narkotika yang di duga sabu. Namun perkaranya masih kita kembangkan sejauh ini dan yang bersangkutan memang betul tahanan kami. Pasal yang kami sangkakan, 114 dan 112 ancaman minimal empat tahun maksimal sepuluh tahun,” tandasnya.

PDAM Makassar