KabarMakassar.com — Penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng, menetapkan seorang pria inisial NM dan perempuan inisial RR sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pelaksanaan Kredit Usaha di Salah satu Bank pelat merah di Kabupaten Soppeng.
Keduanya ditetapkan tersangka pada Senin (06/01) kemarin, dimana NM merupakan pegawai dari bank tersebut dan tersangka RR merupakan calo perkreditan.
Penetapan dilakukan usai penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status NM dan RR sebagai tersangka.
Selain itu, dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 7 saksi yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut.
“Penetapan status tersangka terhadap NM dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor: B-01/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 06 Januari 2025. Sedangkan terhadap RR, penetapan tersangkanya berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor B-02/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 06 Januari 2025,” kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Soppeng, Rekafit dalam keterangan tertulis, Selasa (07/01).
Dalam melakukan pebuatannya, Rekafit menerangkan bahwa tersangka NM selaku mantri dan tersangka RR selaku calo secara bersama-sama telah melakukan penyimpangan.
“Yang pertama yakni dengan menggunakan modus operandi Kredit Topengan dimana tersangka RR atas sepengetahuan tersangka NM, mengajukan kredit pada salah satu kantor unit Bank berpelat merah di Soppeng dengan menggunakan identitas milik orang lain,” ungkapnya.
“Kemudian dana tersebut dipergunakan oleh tersangka RR untuk kepentingan pribadinya. Selanjutnya dengan modus operandi Kredit Tempilan dimana tersangka RR dalam pengajuan kredit menggunakan nama orang lain dan uang hasil dari pencairan kredit digunakan oleh nasabah atau debitur dan sebagian digunakan oleh tersangka RR,” lanjut Rekafit.
Selanjutnya, kata Rekafit atas rekomendasi dan kepecayaan kepada tersangka RR, tersangka NM selaku mantri menyetujui pengajuan kredit nasabah yang dilakukan tanpa adanya tahapan yang benar, dan akibat dari pengajuan tersebut tersangka RR mendapatkan sejumlah fee atau komisi dari nasabah.
“Akibat adanya penyimpangan pelaksanaan kredit usaha yang dilakukan oleh tersangka NM dan tersangka RR tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2.800.000.000,” bebernya.
Akibat perbuatan keduanya, penyidik melakukan penahanan kepada NM dan RR selama 20 hari di Rutan Kelas IIb Watansoppeng.