KabarMakassar.com — Polisi mengamankan pasangan suami istri, Natasya (27) dan Sadam (29), setelah keduanya mengendarai sepeda motor dalam keadaan mabuk dan membuat keributan di Jalan Veteran Utara, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa (12/11) malam dan melibatkan penganiayaan terhadap seorang perempuan pengendara mobil.
Peristiwa bermula ketika pasutri itu, yang baru pulang dari pesta minuman keras, berboncengan dan menantang sejumlah pengendara di jalan. Saat melintas, mereka menabrak sebuah mobil hingga memicu keributan dengan pemilik kendaraan tersebut.
Sejumlah warga yang menyaksikan aksi tersebut berusaha menenangkan pasangan itu. Namun, karena dalam pengaruh alkohol, mereka sulit dikendalikan dan akhirnya terlibat cekcok dengan pemilik mobil. Tidak hanya itu, korban yang mencoba menghindari keributan malah dikejar dan dipukuli oleh pelaku.
“Dia jatuh disitu, terus saya lewat, dia kasi bentur motornya dan dia tendang ke mobilku dan tiba-tiba saya singah, dia mabuk,” kata korban, Novi , Kamis (14/11).
Panit Resmob Polsek Makassar, Aiptu Abdul Rais Rasak, mengatakan bahwa pihak kepolisian yang menerima aduan tersebut, langsung ke lokasi kejadian, dan mengamankan pasutri tersebut.
“Terkait dengan adanynya kejadian di lampu merah sungai saddang, kami dari tim Resmob Polsek Makassar bersama tim Jatanras Polrestabes Makassar langsung ke tkp dan mengamankan dua tersangka yaitu suami istri,” ujar Rais kepada awak media.
Menurut informasi dari warga, kata Rais pelaku lewat dalam keadaan mabuk, dan saat itu dia sedang berkendara tanpa menggunakan helm.
“Awal mulanya menurut informasi dilapangan bahwa ada percekcokan sebelumnya jadi dia mabuk minuman keras, lalu dia jatuh dari motor lalu mengakibatkan ada keramaian,” kata Rais.
Sementara ini, korban yang merupakan pengendara mobil tersebut, mengaku terkena pukulan dari pelaku, sehingga melakukan pengaduan hal tersebut secara resmi ke Polsek Makassar.
“Ada korban sementara melapor di kspk polsek makassar satu orang korbannya perempuanyang telah melapor akibat dari amukan,” bebernya.
Akibat perbuatannya yang membuat onar dan melakukan penganiayaan, kedua pasutri tersebut dijerat pasal 170 dan 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman tiga tahun penjaga.