kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

UPTD PPA Makassar Dampingi 2 Bocah Korban Kekerasan Orang Tuanya

Tak Hanya Alami Luka Bakar, 2 Bocah Korban Kekerasan Juga Kekurangan Gizi
Korban saat dijenguk Kapolres Pelabuhan Makassar (Dok: Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar akan melakukan pendampingan terhadap kedua bocah yang mengalami penyiksaan hingga disekap oleh kedua orang tuanya, di salah satu wisma di Makassar.

Kepala UPTD PPA Kota Makassar, Musmualim mengatakan pihaknya akan melakukan berkordinasi terlebih dahulu kepada pemerintah kota, kelurahan, dan pihak kepolisian, terkait pendampingan kakak beradik tersebut.

Pemprov Sulsel

“Kita sudah melakukan pendampingan, oleh tim UPTD kami dan kita akan melihat sampai sejauh mana yang akan kami lakukan, tentu kita harus mengetahui seperti apa kondisi korban, karena ini merupakan kasus yang luar biasa, si korban mendapatkan kekerasan terhadap orang tuanya yaitu disiram air panas,” kata Musmualim kepada wartawan, Jumat (07/02).

Kemudiam, kata Musmualim, pihaknya juga akan mendampingi terkait pemulihan kedua korban, termasuk pendampingan hukum.

“Tapi yang paling urgen akan kami lakukan adalah terkait kesehatan korban. Kalau konselingnya kita dalam hal psikologi, terkait kalau istilahnya trauma hiling atau mendalami korban kenapa sehingga terjadi demikian,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto menyempatkan diri untuk melihat kondisi kedua korban di rumah sakit. Ia mengatakam bahwa keadaan kakak beradik tersebut sudah mulai membaik.

“Memang sebelumnya kondisi berdasarkan assessment dari pihak kesehatan, dokter tadi menyampaikan boleh dibilang masih ada di tahap kurang gizi karena memang kondisinya sangat kurus sekali,” ujarnya.

Restu menyebutkan, ada beberapa luka di tubuh kedua korban, akibat penyiksaan yang dilakukan ibu tirinya. Dan yang paling parahnya mereka mengalami kurang gizi.

“Tentunya rawan ada infeksi di bagian-bagian tubuh yang terluka,” bebernya.

Kedua korban yang masih dibawah umur itu, disekap mulai tanggal 31 Januari kemarin oleh kedua orang tuanya, yaitu ayah kandung dan ibu tirinya disebuah wisma di Jalan Flores, Kecamatan Wajo.

Kemudian pada 3 Februari, mereka disekap didalam kamar mandi dan mengalami penyiksaan, hingga dirantai oleh ibu tirinya.

“Jadi berdasrkan keterangan awal yang dapat kami sampaikan di sini, luka diakibatkan oleh adanya luka melepuh atau luka bakar indikasinya adalah disiram air panas dan keterangan dari beberapa saksi juga menguatkan bahwa yang bersangkutan, dua anak ini terkena siraman air panas,” ungkapnya.

“Kemudian ada juga ditemukan luka di lehernya yang setelah dilaksanakan visum oleh dokter kemungkinan dari benda tumpul, dan di TKP juga sebelumnya sudah ditemukan ada rantai dengan gembok yang memang digunakan untuk mengikat anak tersebut,” lanjut Restu.

Saat ini, kata Restu, pihak rumah sakit masih melaksanakan observasi kepada kedua korban, disebabkan mereka dalam kondisi kritis.

“Saat ini kedua korban masih dirawat hingga beberapa hari kedepan karena kondisinya kritis,” pungkasnya.

Sebelumnya, polisi mengamankan pasangan suami istri di Makassar setelah diduga melakukan penyekapan dan menyiksa dua anaknya di sebuah wisma Jalan Flores, Kecamatan Wajo, Makassar. Akibatnya, kedua anak dibawah umur itu mengalami luka sekujur tubuhnya.

Kapolsek Wajo, Kompol Muhammad Idris mengatakan pengungkapan tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat, kemudian pihak kepolisian langsung melakukan pengecekan dan mendapati dua bocah kakak beradik beriniail IS (8) dan SF (9) tersebut di sebuah wisma.

“Kasus penelantaran anak dan termasuk juga kekerasan anak yang dilakukan oleh orang tua kepada anaknya,” kata Idris kepada wartawan, Jumat (07/02) dini hari.

Idris mengatakan, korban mengaku disiksa dengan cara disiram air panas oleh ibu tirinya insial NI (28), serta mengikat korban dengan menggunakan rantai besi agar tidak dapat keluar rumah.

Kemudian kedua kakak-beradik tersebut langsung dibawah ke rumah sakit untuk dibersihkan luka bakar yang dialaminya.

“Kalau kita lihat ini anak dalam keadaan luka, ada luka tersiram air panas, ada yang habis kena benda panas. Dan untuk anak tersebut kami langsung bawah ke rumah sakit Bayangkara untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan korban dan sejumlah saksi, kata Idris polisi langsung mengamankan ibu tiri dan ayah kandung korban insiial AY (37) beserta barang bukti berupa rantai besi yang diduga dipakai untuk menyiksa kedua korban.

“Sementara orang tuanya, kami bawa langsung ke Polres Pelabuhan untuk pemeriksaan oleh Unit PPA atau Unit Reskrim. Untuk informasi yang kami dapat sudah kurang lebih di atas dua hari,” bebernya.

Sementara dari pengakuan kedua pelaku, ia tega menyiksa kedua bocah tersebut lantaran kakak-beradik itu berbuat nakal dan sering mendapatkan teguran dari tetangganya.

“Menurut informasi yang kami dapatkan ini anak katanya nakal, tapi senakal-nakalnya anak jangan sampai merusak fisik maupun psikisnya,” ujarnya.

Akibat perbuatan keji kedua pelaku, mereka dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

harvardsciencereview.com
https://inuki.co.id