kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Unras, Kejari Jeneponto Dinilai Keliru Tetapkan Tersangka Kasus Pupuk Bersubsidi

Unras, Kejari Jeneponto Dinilai Keliru Tetapkan Tersangka Kasus Pupuk Bersubsidi
Jenderal Lapangan, Jatong Jalarambang saat berorasi didepan Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto. (Foto/ullah).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Dewan Pergerakan Revolusi Demokratik (DPRD) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Sulawesi Selatan, Senin (11/08).

Dalam orasinya, para pendemo mendesak Kejari Jeneponto menegakkan supremasi hukum yang menjerat AR sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi tahun 2021 juga sekaligus meminta Kejari mengusut tuntas kasus tersebut.

Pemprov Sulsel

“Kami mendesak Kejari Jeneponto untuk melakukan transparansi terhadap penetapan kerugian negara pada kasus pupuk,” ucap Jenderal Lapangan, Jatong Jalarambang dalam pidatonya.

Disamping itu pula, Jatong juga mendesak Kejari untuk mempercepat proses penanganan kasus pupuk yang melibatkan tiga distributor pupuk di Kabupaten Jeneponto.

Terlebih lagi, Kejari juga diminta agar tetap tegas dan profesional dalam menuntaskan kasus mafia pupuk yang menghantui petani di Butta Turatea.

Tak terkecuali, Jatong juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengevaluasi Kinerja jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto yang dinilai mandul dalam proses penanganan kasus ini.

” Demikian tuntutan kami dan demi penegakan supremasi hukum dan terciptanya pemerintahan yang baik, maka kami menunggu sikap dan aksi nyata dari Bupati Jeneponto dan APH agar segera menindaklanjuti tuntutan kami selambat-lambatnya 7×24 Jam,” jelas Jatong.

Apabila tuntutan ini tak diindahkan maka Jatong Jalarambang mengancam akan melakukan aksi lanjutan dengan massa yang jauh lebih besar,” tandasnya.

Usai melakukan aksi unjuk rasa, para pendemo langsung dipersilahkan untuk melakukan audiens dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto dan jajarannya.

Dalam pertemuan itu, Jatong membeberkan jika ada beberapa point yang disampaikan ke Kajari Jeneponto. Apa dasar dan aturan dalam regulasi yang menjelaskan hasil hitungan Inspektorat bisa menjadi dasar dalam penetapan tersangka AR.

“itu (Kejari) tidak bisa dijawab. Bahkan bahasa didalam internal mereka menjelaskan terjadi perubahan. Point kedua, tidak ada rincian yang bisa dijelaskan berapa jumlah kerugian negara kepada kami. Point ketiga pihak Kejari tidak bisa memberikan kejelasan kepastian hukum terhadap ketiga distributor tersebut,” bebernya.

Parahnya lagi kata dia, AR diminta membuktikan hasil temuan inspektorat tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk mentersangkakan dirinya.

Menurut Jatong, dari sekian jawaban yang telah disampaikan Kejari, semuanya tak masuk akal sebab dalam proses penanganan mafia pupuk bersubsidi ini ada tiga distributor pupuk yang diperiksa Inspektorat dan Kejaksaan, yakni, CV. Anjas, KPI dan Puskud. Namun hanya AR seorang yang ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.

Padahal, tersangka AR selama ini notabenenya hanya sebagai perwakilan KPI saja bukan sebagai direktur.

“ini banyak kekeliruan didalam (Kejaksaan) karena kami duga kedua distributor CV. Anjas dan Puskud itu kemudian sengaja didiamkan karena kenapa proses penanganannya sama,” imbuh Jatong.

Fatalnya lagi, Kejari dinilai baru akan mempelajari kasus mafia pupuk bersubsidi yang melibatkan tiga distributor di Kabupaten Jeneponto.

” Jadi kami mengambil kesimpulan bahwa tidak ada sikap ketegasan dan profesional atau Kejari Jeneponto dianggap melakukan tebang pilih,” tegasnya.

Sementara, Kasi Pidsus Kejari, Anggriani menegaskan pihaknya kini sementara melakukan pengembangan terhadap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang ditangani Kejari Jeneponto.

Selain itu, penyidik juga masih mendalami pihak terkait lainnya termasuk Distributor CV. Anjas dan Puskud. Bahkan, Anggriani berjanji akan memanggil mereka dalam waktu dekat.

Disisi lain, Anggriani juga mengaku tengah fokus disibukkan dengan proses sidang praperadilan yang diajukan AR ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jeneponto.

“Jadi dugaan Korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi tetap berproses dan dalam waktu dekat akan dilakukan ekspose untuk menetapkan tersangka,” timpalnya.