KabarMakassar.com — Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Hasanuddin (Unhas) bekerja sama dengan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyelenggarakan seminar bertajuk “Urgensi Revisi UU Pemilu dalam Upaya Perbaikan Sistem Pemilu” yang berlangsung di Aula LPPM, Kampus Unhas Tamalanrea, Makassar, Kamis (27/02).
Hadir sebagai pembicara utama adalah Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda. Adapun pembicara lainnya yakni Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, Ketua Program Doktoral Ilmu Politik UIII Djayadi Hanan, dan Akademisi Fisip Unhas, Dr. Hasrullah.
Mengawali kegiatan, Khoirunnisa menyampaikan apresiasi kepada Fisip Unhas atas kolaborasi yang baik dalam mendukung penguatan demokrasi di Indonesia.
Kolaborasi ini menjadi wujud nyata komitmen bersama untuk menciptakan pemilu yang semakin transparan, inklusif, dan berintegritas.
Menurutnya, partisipasi aktif sivitas akademika dalam diskusi dan kajian demokrasi sangat penting untuk memperkaya perspektif serta menghadirkan solusi berbasis riset yang dapat memperkuat tata kelola pemilu di masa mendatang.
Lebih lanjut, Khoirunnisa menambahkan sebagai lembaga yang berkomitmen dalam mengawal demokrasi dan advokasi kebijakan pemilu, Perludem terus berupaya menjaring masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi, guna memastikan bahwa revisi regulasi pemilu benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat serta menjamin prinsip keadilan elektoral.
“Terima kasih kepada Unhas atas kolaborasinya yang sangat baik. Perludem merupakan lembaga yang secara aktif mengawasi isu demokrasi dan ikut mengawal UU revisi pemilu. Kegiatan ini hadir untuk menjaring masukan publik, termasuk kalangan akademik. Masukan berbagai pihak akan semakin menguatkan tata kelola pemilu yang semakin baik,” jelas Khoirunnisa.
Rektor Unhas, Prof. Jamaluddin Jompa menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai bentuk kolaborasi akademik dan praktisi dalam membahas isu-isu strategis terkait sistem pemilu di Indonesia.
Menurutnya, diskusi semacam ini sangat penting dalam rangka memberikan masukan yang independen bagi proses penyusunan kebijakan pemilu yang lebih baik.
“Demokrasi harus diatur dengan baik agar dapat berjalan secara adil, transparan, dan berintegritas. Oleh karena itu, pembahasan mengenai revisi UU Pemilu menjadi langkah penting untuk semakin memperbaiki sistem yang ada. Para mahasiswa yang hadir bisa menjadikan ini sebagai wadah untuk menyampaikan aspirasi untuk penyelenggaraan pemilu yang semakin baik kedepannya,” jelas Prof JJ.
Dengan terselenggaranya seminar ini, diharapkan revisi UU pemilu dapat terus dikawal melalui kajian akademik dan diskusi publik yang berkelanjutan.
Pelaksanaan pemilu dan pilkada pada 2024 tentu menyisakan berbagai catatan dan evaluasi sebagai bentuk upaya perbaikan pelaksanaan pemilihan selanjutnya.
Termasuk pada perbaikan aspek fundamental, revisi UU pemilu sebagai payung hukum yang menjadi pembahasan penting dalam langkah konkrit evaluasi dan perbaikan pemilihan kedepan.