KabarMakassar.com — Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Sektoral (UMS) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2025 telah resmi ditetapkan pada Rabu (11/12). Diketahui bahwa UMP Sulsel 2025 telah naik sebesar 6,5 persen. Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi turut buka suara atas penetapan UMP tersebut.
“Sulawesi Selatan memiliki angka diatas rata-rata. Kita sebenarnya cukup bersyukur karena dari angka yang disajikan, dibandingkan dengan provinsi besar di Indonesia kita termasuk diatas rata-rata nasional,” ungkapnya.
Diketahui, UMP Sulsel 2024 berjumlah Rp3.434.298 per bulan yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, dengan kenaikan 6,5 persen maka UMP Sulsel 2025 menjadi Rp3.657.527.
Cicu, sapaan akrab Andi Rachmatika Dewi menuturkan, angka tersebut merupakan jumlah yang cukup menggembirakan, terkhususnya bagi buruh dan pengusaha.
“Jadi angkanya akan cukup menggembirakan kalo saya fikir, baik itu untuk buruh maupun pengusaha, dalam hal ini ada angka tengah-tengah yang dapat mengakomodir keinginan antara pengusaha dengan para pekerja,” tukasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa dari angka yang disajikan atas kenaikan UMP Sulsel tersebut maka ia cukup optimis hal tersebut akan mampu mengakomodir keinginan bagi para pekerja.
Ia juga menilai dengan kenaikan UMP Sulsel tersebut para pengusaha tidak merasa terberatkan serta kaum pekerja tidak merasa terlalu rendah.
“Kenaikan ini, mudah-mudahan hasilnya menggembirakan untuk kedua belah pihak,” pungkasnya.
Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh beberapa waktu lalu juga menyampaikan harapannya atas kenaikan UMP Sulsel 2025 tersebut. Ia berharap agar kenaikan sebesar 6,5 persen itu dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik lagi di Sulsel.