KabarMakassar.com — Dewan Upah Kota Makassar mengumumkan upah minimum kota (UMK) untuk 2024 Naik menjadi Rp3,643.321 dengan estimasi bertambah Rp 120.140.
“Jadi ada kenaikan Rp120.140. Dari nilai sebelumnya Rp3.529.181 menjadi Rp3.643.321,” ungkap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Nielma Palamba, Jumat (24/11).
Dimana kata Nielma bahwa, kesepakatan UMK itu setelah pembahasan bersama unsur pekerja dan pengusaha. Pengusaha diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan buruh diwakili serikat buruh.
“Ada lima unsur dari pekerja, lima unsur dari pengusaha. Kemudian Disnaker dan mediator,” ujar mantan Kadis Kependudukan & Catatan Sipil Makassar itu.
Selanjutnya, kesepakatan kenaikan UMK Rp120.140 itu akan dibawa ke Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. Jika disetujui kemudian akan disahkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Dalam waktu tidak terlalu lama (akan disahkan). Kita dikasi waktu sampai 30 November,” tandasnya.
Sementara itu Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan Basri Abbas sangat kecewa terkait penetapan UMP Sulsel tahun 2024 yakni Rp 3.434.298.
Menurutnya, keiginan para buruh/pekerja menginginkan kenaikan upah sebanyak 7,14% dan ini sangat jauh dari harapan para buruh yang hanya naik 1,45%.
Basri Abbas menegaskan pemenuhan biaya hidup, dimulai dari harga bahan pokok, bbm, listrik dan lain-lain sangat tidak rasional kenaikannya hingga mencapai 20%.