KabarMakassar.com — Puluhan lapak pedagang di sekitar pasar tradisional Ramba, Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan bakal ditertibkan.
Penertiban dilakukan lantaran pedagang disebut menjajakkan barang dagangannya di atas bahu jalan Poros Rumbia ke Bantaeng mengakibatkan kemacetan. Khususnya, akses ruas jalan menuju ke Rumah Sakit Pratama.
“Pasar Ramba selalu menyebabkan kemacetan di karenakan para pedagangnya berjualan di bahu jalan. Akibatnya, akses Masyarakat menuju ke Kabupaten Bantaeng serta Rumah Sakit Pratama Rumbia, ikut terhambat,” ucap Camat Rumbia, Abdul Rajab saat ditemui di Kantor Desa Rumbia pada Jumat (24/01).
Selain menimbulkan kemacetan, retribusi pasar juga disebut menjadi masalah pelik selama ini, sebab, retribusi tersebut hanya dirasakan oleh sejumlah oknum pemilik lahan di lokasi tersebut.
Padahal kata Abdul Rajab, retribusi ini seharusnya dimasukkan ke dalam sektor Pendapatan asli Pemerintah Desa Rumbia. Terlebih lagi, lokasi yang ditempati para pedagang belum jelas.
“Pasar Ramba ini bukan kewenangan Desa maupun Kecamatan karena legalitasnya tak jelas. Kalau kami ambil retribusi tanpa adanya hibah dari pemilik lahan, kami dikategorikan Pungli,” imbuhnya.
Seiring fenomena kemacetan terjadi dan peliknya retribusi ditambah lagi lokasi yang belum jelas keabsahannya maka, Pemdes Rumbia berinisiatif melakukan penertiban dengan langkah-langkah persuasif melalui Musyawarah bersama tripika, para pedagang dan sejumlah tokoh Masyarakat.
Inisiatif dilakukan guna mengurai kemacetan serta mencari solusi terbaik untuk para pedagang di Pasar Ramba.
“Hasil rapat, InsyaAllah Selasa 28 Januari 2024 nanti, kami akan lakukan tindakan persuasif berupa himbauan dan penertiban terhadap Pedagang agar berjualan didalam areal pasar” terangnya.
Hal senada juga disampaikan Suprianto Daeng Lolo selaku Kepala Desa Rumbia. Ia mengatakan Musyawarah ini dilakukan untuk mengevaluasi pengelolaan pasar, seperti kondisi kemacetan, retribusi dan masalah lahan.
“Status Pasar ini bukan kewenangan Pemdes atau pun Kecamatan, pihak pemilik lahan juga tidak mau menghibahkan lahannya sehingga Kami hadirkan semua pihak agar berembug mencari solusi terbaik bagi Pasar Ramba,” ucap Daeng Lolo.
Penertiban ini dikatakan sebagai langkah awal dalam mengurai kemacetan di Pasar tradisional Ramba, namun pertanyaannya, usai penertiban dilakukan, lantas bagaimana pengelolaannya? Tanya Kades Rumbia.
Menurutnya, Pasar Ramba ini bukan kewenangan Desa maupun Kecamatan karena legalitasnya belum jelas.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta pemilik lahan agar menghibahkan lahannya, akan tetapi mereka menolak.
“Jadi langkah solutif-nya Pemerintah Desa sudah menyiapkan lahan alternatif agar pengelolaan Pasar Ramba tak melabrak aturan apapun,” pungkas sang Kades.