kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Tuntut Cabut Izin Tambang, Ratusan Warga Kalukku Mamuju Demo di DPRD Sulbar

Tuntut Cabut Izin Tambang, Ratusan Warga Kalukku Mamuju Demo di DPRD Sulbar
Aksi demonstrasi yang dilakukan ratusan warga Kalukku Barat dan Beru-beru (Dok : Aldy KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Ratusan warga dari Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru, Kabupaten Mamuju, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Sulawesi Barat pada Rabu (02/10).

Ratusan Massa aksi dari Forum Masyarakat Nelayan Pesisir Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru ini bertujuan menolak rencana penambangan pasir oleh PT Jaya Pasir Andalan.

Pemprov Sulsel

Masyarakat menuntut pencabutan izin tambang pasir di sepanjang sungai dan pesisir di wilayah mereka.

Mereka menilai bahwa penerbitan izin tersebut cacat prosedural dan berpotensi merusak lingkungan serta mengancam mata pencaharian nelayan setempat.

“Tambang ini tidak hanya mengancam lingkungan, tapi juga sumber penghidupan nelayan kami. Proses penerbitan izinnya pun penuh masalah, tidak melibatkan masyarakat dalam penyusunan Amdal,” ungkap salah satu perwakilan demonstran, Abdul Hamid.

Forum Masyarakat Nelayan Pesisir dibentuk pada Desember 2023 sebagai respons terhadap rencana tambang pasir yang sudah dibahas sejak November tahun lalu.

Warga dari 17 dusun di kedua desa, yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan, khawatir tambang ini akan memicu abrasi dan mempersempit wilayah tangkapan ikan mereka.

Sebelum aksi ini, warga telah melakukan berbagai upaya persuasif. Mereka mengirimkan surat penolakan kepada pemerintah setempat dan membuat petisi, namun tidak ada tanggapan yang memuaskan dari pihak berwenang maupun perusahaan tambang.

Salah satu alasan utama penolakan warga adalah ancaman terhadap ekosistem mangrove yang berfungsi mencegah abrasi. Jika penambangan pasir ini terus berjalan, warga khawatir abrasi dan banjir akan semakin sering terjadi di kawasan pesisir mereka.

Selain dampak lingkungan, warga juga menyoroti cacatnya proses penerbitan izin tambang.

Warga Desa Kalukku Barat dan Beru-Beru mengklaim bahwa mereka tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan Amdal, padahal sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, keterlibatan masyarakat terdampak adalah hal wajib.

“Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa masyarakat yang terdampak harus dilibatkan secara transparan dalam penyusunan Amdal. Namun, kenyataannya, izin tambang pasir ini dikeluarkan tanpa melibatkan warga, bahkan tanpa sosialisasi yang memadai,” katanya.

Atas dasar tersebut, warga menuntut pencabutan izin PT Jaya Pasir Andalan dan menolak segala bentuk aktivitas penambangan pasir di wilayah mereka. Forum Masyarakat Nelayan Pesisir menegaskan bahwa aksi ini akan terus berlanjut sampai tuntutan mereka dipenuhi.

“Ini bukan hanya soal nelayan, ini soal masa depan lingkungan kami,” tegas Hamid.

Mereka bertekad untuk terus memperjuangkan hak mereka atas lingkungan yang sehat dan penghidupan yang layak.

Aksi demonstrasi ini adalah puncak dari perjuangan panjang warga Desa Kalukku Barat dan Beru-Beru untuk menjaga kelestarian alam mereka dan melindungi mata pencaharian mereka yang sebagian besar bergantung pada hasil laut.

Lima anggota DPRD Sulbar menemui massa aksi dan menggelar RDP dengan massa aksi. Massa aksi bersikeras izin tambang tersebut dicabut dan tidak lagi ada aktivitas.

Anggota DPRD Sulbar Munandar Wijaya mengatakan, akan memanggil pihak perusahaan bersama instansi yang terkait untuk mencari fakta yang terjadi.

“Berikan kami waktu sekitar 2 sampai 3 Minggu untuk memanggil pihak perusahaan dan instansi terkait terkait tambang ini,” ujarnya.

Hingga pukul 16:10 WITA massa aksi masih menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Sulbar.

PDAM Makassar