kabarbursa.com
kabarbursa.com

Tunggakan Pemprov Sulsel Menumpuk, DBH Rp900 Miliar dan Utang Pihak Ketiga Dibawah Rp50 M

Tunggakan Pemprov Sulsel Menumpuk, DBH Rp900 Miliar dan Utang Pihak Ketiga Dibawah Rp50 M
Ilustrasi (Dok: KabarMakassar)
banner 468x60

KabarMakassar.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) masih punya tunggakan yang mesti dilunasi seperti Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp900 miliar dan utang ke pihak ketiga kurang dari Rp50 miliar.

Untuk DBH, ada 24 kabupaten kota yang masih harus dibayarkan dengan total Rp900 miliar. Selama enam bulan dari Januari hingga Juni 2024 telah terbayar, sisanya belum diterima dari Pemprov Sulsel.

Pemprov Sulsel

Itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Salehuddin pada Kamis (09/01).

“Enam bulan belum dibayarkan (masing-masing kabupaten kota),” kata Salehuddin.

Bobi, sapaan akrab Kepala BKAD Sulsel tersebut mengaku baru bisa menyelesaikan pembayaran DBH untuk 24 kabupaten kota pada bulan April 2025 mendatang.

Ia mengaku tak bisa menyelesaikan pembayaran DBH itu pada triwulan pertama 2025.

“Tidak mungkin (pembayarana selesai di triwulan pertama), karena biasanya baru April selesai semua,” tambahnya.

Sementara itu, utang Pemprov Sulsel ke pihak ketiga tersisa dibawah Rp50 miliar. Salehuddin mengatakan, pembayaran sudah dilakukan secara bertahap.

Pemprov Sulsel menargetkan bisa melunasi seluruh utang pihak ketiga pada 2025. Sehingga bisa melanjutkan pembangunan yang ada.

“Yang jelas (utang) pihak ketiga tinggal sedikit, karena belum melapor semua OPD. Di bawah Rp50 miliar kemungkinan. Karena tahun lalu (2023) besar, Rp600 miliar lebih,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dana bagi hasil atau sering disebut dengan DBH menjadi salah satu masalah yang dihadapkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) yang baru, Prof Fadjry Djufry.

Ramai perbincangan terkait DBH yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Sejumlah kabupaten kota di Sulsel, menuntut agar penyaluran DBH dapat diterima secara penuh. Salah satunya adalah Kota Makassar.

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar juga akan melakukan evaluasi serta memangkas 11.000 Laskar Pelangi sehingga menjadi 4.000.

Hal itu disebut dampak dari kemampuan keuangan Pemkot yang tertekan karena DBH dari Pemprov Sulsel belum disalurkan secara utuh.

Diketahui, pembayaran DBH Pemprov Sulsel ke Makassar baru berjalan selama 4 bulan. Dengan rata-rata Rp30 miliar perbulan, sehingga masih ada sekitar Rp240 miliar yang belum diberikan.

Menanggapi hal tersebut, Prof Fadjry Djufry menegaskan akan segera melakukan kalkulasi terhadap DBH yang belum dibayarkan.

Ia juga meyakinkan pembayaran DBH ke kabupaten kota di Sulsel akan dilakukan secara bertahap.

“Nanti kita akan selesaikan secara bertahap tentunya, karena itu terkait hak dan kewajiban,” jelas Prof Fadjry di Kantor Gubernur Sulsel pada Rabu (08/01).

“Jadi DBH ini kewenangan memang ada di pemerintah provinsi dan pasti semua hak akan kita berikan tentunya,” tambahnya.

Ia menyatakan bahwa hal tersebut sudah menjadi perhatiannya dan menjadi tanggung jawabnya pula sebagai pimpinan tertinggi di Sulsel.

“Tapi kan yang tahu semua keuangan fiskal di provinsi kan kita. Jadi memang baiknya secara bertahap nanti kabupaten termasuk kota madya. Kita akan selesaikan,” tuturnya.