KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mengumumkan bahwa pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Daud (Ome), dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal itu ditegaskan Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, Senin (16/09). Saat dikonfirmasi KabarMakassar.com, ia menjelaskan bahwa setelah verifikasi berkas, ijazah Trisal Tahir yang digunakan adalah ijazah paket C, yang tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon Wali Kota.
“Ijazah tersebut bukan palsu, melainkan ijasah paket C. Masa perbaikan berkas juga sudah berakhir,”ucap Irwandi.
Irwandi juga menambahkan bahwa langkah terakhir yang bisa diambil oleh Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Daud adalah mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Tetap kami sertakan pasangan TT-Ome karena msh terbuka ruang untuk ditetapkan sebagai calon,”terangnya.
“Jadi dinyatakan tidak memenuhi syarat. Tapi kalau dia (paslon) menerima masih bisa ajukan keberatan ke bawaslu,”tandas mantan profesi jurnalis itu.
Sedangka, tiga pasang calon lainnya-Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim Judas-Nuraini, dan Rahmat Masri Bandasi-Andi Tendri Karta-telah dipastikan akan melanjutkan tahapan Pilkada. Di sisi lain, Akhmad Syarifuddin Daud, pasangan Trisal Tahir, mengaku masih optimis.
Sementara itu, juru bicara Trisal-Ome, Haedar Jidar menyebut KPU Palopo tidak profesional dalam meneliti syarat administrasi jagoannya tersebut. Menurutnya, KPU seharusnya melibatkan pihak lain saat verifikasi ijazah paket C.
“Kami merasa dijegal oleh KPU sebenarnya. Karena, kami menganggap verifikasi faktual yang dilakukan teman-teman KPU itu sangat kurang,” kata Haedar dalam keterangannya.
Menurutnya, ijazah yang digunakan Trisal Tahir saat mendaftar di KPU Palopo telah sesuai dengan persyaratan yang tertuang dalam PKPU. Ijazah paket C Trisal diterbitkan oleh lembaga pendidikan bernama YUSHA Jakarta. Kepala sekolah diklaim telah mengakui ijazah yang dikeluarkannya adalah benar.
“Sehingga tidak perlu untuk mengklarifikasi kepada dinas sebenarnya,” bebernya.
Lebih lanjut Haedar menjelaskan ada dua model paket C dalam dunia pendidikan. Pertama ijazah paket C yang berada langsung di bawah naungan pemerintah dan paket C di sekolah yang dibina oleh yayasan.
“Itu sebenarnya paket C dua model. Satu dikeluarkan oleh SKB, itu yang di bawah naungan pemerintah atau di bawah dinas pendidikan,” ujarnya.
“Kemudian PKBM itu adalah produk yang memang dibina oleh yayasan. Sehingga kami menganggap pejabat yang berwenang adalah kepala sekolah,” katanya.
Di sisi lain, pihak Trisal-Ome mengaku sangat terbuka jika KPU meminta adanya klarifikasi yang dimaksud. Haedar mengatakan pihaknya siap mengambil keterangan dari dinas pendidikan terkait.
“Tetapi kalau KPU menganggap kita disarankan untuk mengambil keterangan dari dinas pendidikan Jakarta Utara atau Provinsi Jakarta,” jelas Haedar.