KabarMakassar.com — Pelatihan berbasis kompetensi dan sertifikasi skema pimpinan Baznas daerah dan skema kualifikasi 3 bidang pengelolaan zakat se Sulawesi digelar di Raising Hotel pada, Selasa (09/07).
Acara tersebut dilaksanakan mulai dari tanggal 9 sampai dengan 13 Juli 2024, dihadiri oleh 41 pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kabupaten/kota serta staf se Sulawesi.
Wakil Ketua IV Baznas Provinsi Sulawesi Selatan, ABD Aziz Bennu, menyampaikan pelatihan yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2018 tentang Sertifikasi serta Surat Kepala Lembaga Sertifikasi Profesi Pusdiklat Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia.
Adanya pelatihan ini dimaksudkan agar pengelola zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya mempunyai kompetensi dan profesional dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah serta dana sosial keagamaan lainnya, sehingga dana umat menjadi aman syar’i, regulasi dan NKRI.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat yang berasaskan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabel.
Para pengelola zakat melalui kegiatan ini diharapkan semakin terampil, profesional, berdaya saing tinggi serta berpegang teguh pada prinsip amanah, nantinya dengan hal itu umat akan merasa terayomi dalam menunaikan zakat melalui Baznas.
Ketua Baznas Provinsi Sulsel, M Khidri Alwi menyebut pelatihan kompetensi ini sangat dibutuhkan. Ia menilai dengan adanya kegiatan tersebut menjadi sebuah langkah tepat dalam menambah ilmu, terkhusus dalam meningkatkan profesionalisme saat bekerja di Baznas.
“Baznas itu sarat dengan aturan, semuanya lengkap, dibekali dengan ilmu, pelatihan-pelatihan dilakukan, ditambah dengan hal ini maka kita akan mendapatkan pengetahuan yang lebih banyak lagi,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya pelaksanaan ujian kompetensi agar nantinya dapat berkomunikasi dengan baik, mampu bekerja bersama dengan tim, bertanggungjawab, mendengarkan feedback serta memiliki integritas untuk memecahkan masalah.
Lebih lanjut ia mengatakan, karena banyaknya hal yang dilakukan di Baznas maka diperlukan pemahaman mendalam. Oleh karena itu, Khidri menyebut belajar bersama melalui kegiatan tersebut membuat semua yang belajar memiliki kecakapan dibidangnya.
“Saat ini ditempat ini kita berada belajar bersama nanti kita dapat memiliki kecakapan yaitu dengan adanya kompetensi” tukasnya.
“Kompetensi ini mengajarkan kita banyak hal, saya kira ini akan menjadi tanggungjawab kita ketika akan dilantik nanti akan membuat pernyataan bahwa akan mengikuti kompetensi pimpinan juga amil,” sambungnya.
Ia juga mengucapkan banyak terima kasih kepada pusdiklat yang telah menyempatkan diri hadir dalam acara tersebut.
Sementara itu, Kepala Pusdiklat Baznas, Sarniti menuturkan penyelenggaraan kegiatan tersebut merupakan kerjasama antara Baznas Provinsi Sulawesi Selatan, Pusdiklat Baznas dan juga LSP.
Pusdiklat Baznas sebagai penyelenggara kegiatan pelatihan tersebut, untuk sertifikasinya sendiri dilakukan oleh LSP.
“Pengajarnya dari pusdiklat, kemudian juga pengujinya dari LSP,” imbuhnya.
Sarniti berharap agar nantinya bukan hanya Ketua Baznas Provinsi Sulsel yang menjadi asesor di Wilayah Indonesia Timur, tetapi juga ada sosok asesor baru yang muncul setelah mengikuti tahapan yang diperlukan.
Ia juga membahas terkait pengajar yang ada di Baznas. Dia menyatakan bahwa pengajar tidak hanya berasal dari internal Baznas tetapi juga berasal dari Baznas Provinsi.
“Persyaratan menjadi pengajar ini tentunya harus lulus sertifikasi pengajar, sebelum melangkah kesana semoga semuanya dapat lulus pada tahapan kali ini,” tandasnya.
Ia menekankan setelah mendapatkan sertifikasi sekiranya pemilik sertifikasi mampu untuk mempertahankan kompetensi yang telah diraih melalui pelatihan. Kompetensinya sendiri terdiri atas tiga bagian, yaitu pengetahuan, regulasi, juga skill. Namun ia menegaskan, bahwa selain hal tersebut kunci utama yang harus dimiliki adalah attitude atau sikap.
“Kenapa demikian, karena ada beberapa orang yang telah lulus, dinyatakan kompeten tapi karena tidak menjaga attitudenya maka sertifikatnya dicabut,” urainya.
Ia menegaskan kepada seluruh amil agar dapat menjaga kualitasnya. Sehingga diketahui perbedaan antara amil yang memiliki sertifikat dengan yang tidak.
“Kami harapkan bapak ibu setelah dinyatakan kompeten oleh asesor, kompeten ini tidak hanya selembar kertas saja. Kami harapkan bisa dipelihara dan dijaga. Tingkatkan pengetahuan, skill dan jaga attitude,” pungkasnya.
Diketahui, calon peserta sertifikasi skema pimpinan 2024 berasal dari Baznas Kota Parepare, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Banggal, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Gowa, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Wajo, Kabupaten Bombana, Kota Palopo, Kabupaten Bone, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Maros, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Luwu, Kabupaten Majene, dan Kota Kendari.
Sementara, bagi calon peserta sertifikasi skema 3 bidang pengelolaan zakat 2024 masing-masing terdiri dari Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Gowa, Kabupaten Wajo, Kabupaten Enrekang, Makassar, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Luwu, Kota Kendari dan Kabupaten Maros.