KabarMakassar.com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) wujudkan komitmen kerja sama pertukaran data elektronik dengan metode Host to Host.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Heri Kuswanto,menekankan pentingnya kerja sama ini untuk meningkatkan rasio pajak pusat dan daerah melalui pengawasan bersama.
“Dengan pengawasan terpadu antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pemprov, kita dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan, pada akhirnya, meningkatkan kontribusi pajak terhadap pendapatan negara,” ujarnya.
Senada dengan Heri, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan Direktorat Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Natalius, menyebut integrasi data antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah diharapkan dapat mempercepat peningkatan kepatuhan pajak.
“Pajak saat ini menyumbang sekitar 80% terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penerimaan nasional telah mencapai 31% dari target yang ditetapkan tahun ini. Oleh karena itu, peningkatan penerimaan pajak harus terus diupayakan, salah satunya melalui kerja sama pertukaran data ini,” jelas Natalius.
Kerja sama pertukaran data elektronik ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani pada Agustus 2023 kemarin.
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup pertukaran data wajib pajak, data transaksi, dan data relevan lainnya yang dapat mendukung tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak dan pemprov Sulsel.
“Dengan adanya pertukaran data ini, diharapkan kualitas pelayanan kepada masyarakat meningkat, serta penerimaan pajak pusat dan daerah dapat dioptimalkan,” jelasnya