KabarMakassar.com — Gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Indiria Jusuf Ismail – Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) akan dibacakan pada putusan dismissal terkait persilihan hasil Pilkada (PHP) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 4-5 Februari 2025 besok.
Dalam pembacaan dismissal pada 4-5 Februari nanti, MK akan memutuskan sejumlah gugatan salah satunya dari INIMI, yang menduga adanya pelanggaran pada Pilkada 2024 kemarin.
Juru Bicara pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA), Widya Syadzwina mengaku yakin bahwa MK akan menolak gugatan INIMI karena diduga bukti yang diajukan tidak cukup kuat.
“Kami sangat optimis, dengan mempertimbangkan bukti yang lemah, hakim MK akan menolak gugatan tim INIMI sehingga tidak masuk ke tahapan lanjutan pembuktian di MK,” ujar Wina sapaan akrabnya, Senin (03/02).
Wina mengayakan bahwa jawaban dari pihak termohon, yaitu KPU dan Bawaslu berhasil mematahkan dalil yang diajukan oleh tim INIMI.
“Dalil pemohon (INIMI) telah dipatahkan oleh termohon (KPU dan Bawaslu) dalam sidang MK. Jawaban mereka pun sangat rasional,” jelasnya.
Meski demikian, Wina mengatakan bahwa pihaknya menyatakan siap menerima apapun hasil keputusan yang akan dibacakan MK.
“Sebagai pihak terkait, kami telah mempersiapkan diri menghadapi semua kemungkinan. KPU dan Bawaslu Makassar juga telah mengikuti proses di MK dengan sangat baik,” tutur Wina.
Tim Mulia menegaskan keyakinannya bahwa gugatan INIMI tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran yang dapat mempengaruhi hasil Pemilihan Wali Kota Makassar.