KabarMakassar.com — Tim Kuasa Hukum mantan Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari melaporkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros. Usai dirinya dinyatakan tidak lolos pada tahapan pemeriksaan kesehatan, sebagai salah satu syarat mendaftar sebagai bakal calon Wakil Bupati di Maros.
Kuasa hukum Suhartina Bohari, Anwar Ilyas mengatakan bahwa laporan tersebut terkait dugaan adanya sengketa Pemilukada, dalam hal keluarnya berita acara dari KPU Maros, yang menyatakan kliennya tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon wakil bupati atas nama Ibu Suhartina Bohari.
“Jadi kami menganggap ada kekeliruan yang dilakukan oleh KPU Maros sehubungan dengan berita acara tersebut. Itu kami sengketakan di Bawaslu Maros,” kata Anwar, saat dikonfirmasi, Kamis (12/09).
Menurut Anwar bahwa dokumen hasil verifikasi administrasi terkait persyaratan calon Wakil Bupati yang diberikan KPU belum benar. Dan menduga adanya kekeliruan dengan hasil tersebut.
“Kalau kata benar berarti mau dibenarkan. Dan lagi juga kalau hasil verifikasi penelitian persyaratan calon berdasarkan PKPU itu harus dinyatakan dulu belum memenuhi syarat, bukan tidak memenuhi syarat seperti dikeluarkan oleh KPU. Itu intinya,” ungkapnya.
Dengan adanya dugaan kekeliruan yang di sampaikan pihak KPU Maros terkait hasil tahapan pemeriksaan Suhartina. Maka, ia meminta agar hasil tersebut dibatalkan.
“Kita minta, karena regulasi seperti itu harus diselesaikan di Bawaslu, kami minta bahwa batalkan berita acara tersebut dan berikan kesempatan kembali kepada Ibu Suhartina Bohari untuk ikut berkompetisi di Pilkada Maros,” tegasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua KPU Maros, Jumaedi mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Suhartina terkait sengketa Pilkada.
“Itu adalah hak yang bersangkutan dan tentu kita akan hadapi. Tentu kalau ada sengketa kita akan hadapi dan kemudian tentu kami akan persiapkan jawaban ketika ada hal yang dipertanyakan. Kami juga akan siapkan penguatan-penguatan hukum,” kata Jumaedi.
Jumaedi menegaskan bahwa pengumuman hasil tes kesehatan terhadap mantan Wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari telah sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Kalau di kami, semua sudah sesuai yang kami lakukan dan tidak ada yang terlewatkan. Kalau mungkin ada keraguan dari pihak yang bersangkutan (Suhartina) itu tentu tidak bisa dihalangi. Tentu Itu haknya mereka, namun kalau kami melaksanakan sudah sesuai regulasi dan aturan yang ada,” jelasnya.
Dikatakan Jumaedi, bahwa dengan adanya laporan sengketa terhadap KPU ke Bawaslu Maros. Maka, pihaknya tengah melakukan komunikasi secara berjenjang ke KPU Sulsel hingga ke KPU RI.
“Kami juga akan sampaikan dan konsultasi secara berjenjang ke KPU provinsi dan KPU RI,” imbuhnya.
Terpisah Ketua Bawaslu Maros, Sufirman mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait gugatan sengketa Pilkada yang diajukan dari tim hukum Suhartina Bohari. Namun, berkas laporan tersebut belum lengkap.
“Sementara kami masih pleno. Kita sampaikan ke pemohon terkait berkas formil dan materialnya yang belum lengkap, kami minta untuk dilengkapi,” kata Sufirman.
Meski demikian, kata Sufirman tim hukum Suhartina Bohari telah diberikan waktu selama dua hari kedepan untuk segera melengkapi bukti formil dan materiil atas gugatannya terhadap KPU Maros.
“Kalau sudah dilengkapi dan dianggap memenuhi, kita akan panggil semua untuk pemeriksaan,” pungkasnya.