KabarMakassar.com — Calon Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1, Moh Ramdhan Pomanto, melaporkan sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diduga memalsukan tanda tangan pemilih di daftar absen hingga ratusan ribu pada Pilkada serentak 2024 lalu ke pihak kepolisian.
“Saya tidak tahu siapa yang (lakukan) tapi hasil penelusuran saya seperti itu. Ada apa dengan itu? Kenapa mesti ditandatangani, kalau orangnya ada kenapa bukan orangnya,” ujar Danny sapaan akrabnya, kepada awak media, Senin (09/12).
Selain itu, Danny juga mengungkapkan adanya suara tidak sah yang mencapai 44 ribu di Pilwalkot dan 181 ribu di Pilgub Sulsel. Ia menganggap bahwa jumlah tersebut tidak masuk akal. Tak hanya itu, ia mempertanyakan perolehan suara yang di Pilgub yang lebih besar dibanding Pilwalkot, padahal Pilgub hanya memiliki dua kotak suara.
“Yang lebih aneh lagi di Pilwali ada 16 ribu di Pilgub 32 ribu. Di Pilwali 4 kotak, di sini (Makassar) 2 kotak. Mestinya lebih besar yang 4 kotak. Kenapa Pilgub lebih besar,” kata Danny.
Dengan adanya temuan dugaan tersebut, Danny pun membawa kasus ini ke jalur hukum dengan melaporkan sejumlah KPPS ke pihak kepolisian. Selain itu, tim hukum DIA juga sedang mempersiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Teman-teman yang urus itu (gugatan). Yang jelas terakhir besok,” ujarnya.
Danny menegaskan bahwa langkah ini tidak ditujukan untuk menyerang paslon lain, melainkan untuk memperbaiki kinerja KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
“Tidak usah khawatir apa pun, saya juga tidak ada berselisih dengan calon apapun tapi kpu yang mesti kita perbaiki. Kalau tidak, maka ini akan berdampak ke depan luar biasa,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum paslon nomor urut 1, Danny-Azhar, Mukhtar Juma menyampaikan bahwa pihak telah mendapatkan bukti temuan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Intinya pelaporan kami itu masalah tindak pidana umum yaitu pemalsuan surat, sebagaimana yang diamanahkan atau yang didalam pasal 263 kitab undang-undang Hukum pidana (KUHP),” kata Mukhtar di Polrestabes Makassar.
Mukhtar menerangkan bahwa sejumlah petugas KPPS diduga menandatangani lembaran absen para pemilih Pilkada serentak 2024, tanpa sepengetahuan pemilih yang bersangkutan.
“Kami berikan contoh, di dalam sebagai satu contoh kasus, kami sudah menghubungi yang bersangkutan, yang bersangkutan mengatakan memang betul saya hadir di dalam pemilihan tersebut tapi dia tidak bertanda tangan, nyatanya di dalam absen itu ada tanda tangan yang dipalsukan seperti itu, yang diduga dipalsukan. Yang dilakukan nanti itu KPPS yang di KPPS yang melakukan hal tersebut,” jelasnya.
Dilokasi yang sama, Juru bicara Danny-Azhar, Asri Tadda mengatakan pelaporan temuan dugaan tanda tangan palsu ke Satreskrim Polrestabes Makassar ini, usai menemukan jutaan tanda tangan paslu di 14.548 TPS di Sulsel.
“Tanda tangan palsu di TPS itu jelas adalah suara palsu, suara yang dimanipulasi. Estimasi kami, ada lebih dari 1 juta suara palsu di Pilgub Sulsel, kalau di Makassar ada ratusan ribu,” kata juru bicara Danny-Azhar, Asri Tadda di Polrestabes Makassar.
Menurut asri bahwa tindakan pemalsuan tanda tangan pada dokumen kepemiluan seperti daftar hadir pemilih, hanya bisa dilakukan oleh oknum yang bertugas sebagai KPPS.
“Kami duga pelakunya dari oknum KPPS. Ini adalah pelanggaran pidana yang hukumannya sangat jelas. Semua ini tentu akan jadi sengketa kepemiluan, termasuk juga sebagai pelanggaran pidana,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya melaporkan dugaan temuan tanda tangan palsu di TPS di Sulsel ke pihak kepolisin.
“Tim hukum DIA laporkan beberapa KPPS yang diduga menjadi pelaku pemalsuan tanda tangan daftar hadir pemilih di sejumlah TPS. Ini hanya langkah awal, tentu semua yang kami duga terlibat di TPS yang lain pasti akan diproses juga,” pungkasnya.