KabarMakassar.com — Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh (jauf) seperti makan dan minum dengan rentang waktu dari terbit fajar sampai sebelum matahari terbenam.
Dilansir dari situs resmi NU Online, makan atau minum yang membatalkan puasa adalah jika pelakunya tahu itu membatalkan atau dilakukan dengan sengaja.
Apabila pelakunya tidak tahu bahwa hal itu membatalkan seperti orang baru masuk Islam atau jauh dari jangkauan informasi sehingga wawasan agamanya minim, maka puasanya tetap sah.
Demikian pula jika hal itu dilakukan atas dasar lupa, maka puasa yang dilakukan juga tidak batal dan dapat dilanjut kembali.
Sebagaimana disabdakan Rasulullah saw dalam salah satu haditsnya berikut:
مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا وَهُوَ صَائِمٌ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ
Artinya: “Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR al-Bukhari Muslim).