KabarMakassar.com – Presiden RI Joko Widodo telah meneken Perarturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
Aturan ini diteken oleh Presiden RI Joko Widodo, Rabu (13/3) kemarin. Dimana dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 ini Pemerintah memberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan keuangan negara.
Adapun, THR dan Gaji ke-13 ASN itu bersumber dari APBN dan ASN ditingkat pemerintah daerah akan bersumber dari APBD.
THR dan Gaji ke-13 akan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
Kemudian dalam PP tersebut THR akan dicairkan paling cepat 10 hari sebelum tanggal hari raya. Serta, belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya Idul Fitri 1445 hijriah/2024, dengan alasan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara, Gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat, pada bulan Juni yang akan datang dan paling lambat setelah juni.
Dalam hal Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belim dapat dibayarkan, Gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2024.
Perlu dicatat, THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 akan dibayar full 100%, tidak dikenakan potongan apapun.