kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Tersangka Kasus Mark Up BBM di DLHP Takalar Bertambah

Tersangka Kasus Mark Up BBM di DLHP Takalar Bertambah
Ilustrasi (Dok : KabarMakassar).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Dalam kasus dugaan korupsi mark-up BBM di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Takalar yang telah bergulir selama sebulan terakhir, penyidikan yang dilakukan oleh tim jaksa semakin menunjukkan perkembangan signifikan. Jaksa telah melakukan penahanan terhadap sejumlah tersangka, termasuk pejabat ASN di DLHP Takalar.

Tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Takalar baru-baru ini menetapkan satu tersangka baru dalam kasus mark-up BBM ini, yaitu Sudirman Daeng Nakku, yang menjabat sebagai bendahara di DLHP. Sudirman kini telah ditahan di Lapas Klas IIB Takalar selama 20 hari ke depan.

Penahanan ini disertai dengan suasana haru di mana keluarga tersangka terlihat menangis saat Sudirman digiring jaksa ke mobil tahanan menuju Lapas Takalar.

Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Andi Tenriawu, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis sore (01/08), mengungkapkan bahwa Sudirman, yang masih aktif sebagai bendahara DLHP, menjadi tersangka kedua dalam kasus ini. Ia diduga kuat terlibat dalam pengadaan anggaran pembelian BBM yang di-mark-up.

“Penetapan dan penahanan terhadap Sudirman dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan,” ujar Andi Tenriawu.

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, Syahriar, yang juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Kominfo, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Syahriar dilaporkan kaget hingga harus dirawat di RS Bhayangkara setelah mendengar kabar bahwa dirinya telah menjadi tersangka dalam kasus mark-up BBM dexlite menjadi BBM solar subsidi.

Setelah mendapatkan perawatan medis, Syahriar saat ini menjalani status tahanan kota sambil menunggu proses eksekusi penahanan lebih lanjut.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Takalar, Musdar, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, mengonfirmasi bahwa Syahriar telah ditetapkan sebagai tahanan kota sejak 15 Juli 2024 hingga 3 Agustus 2024.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Takalar terhadap Syahriar, yang diumumkan pada 4 Juli 2024, menemukan bahwa ia diduga terlibat dalam penyelewengan anggaran BBM jenis dexlite ke subsidi dari tahun 2018 hingga 2023. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari 500 juta rupiah.

Selain Syahriar, sejumlah mantan pejabat di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, termasuk Kepala Bidang Kebersihan dan tenaga kebersihan, juga telah diperiksa oleh Kejari Takalar. Tidak menutup kemungkinan, beberapa di antara mereka dapat dijadikan tersangka dalam kasus korupsi ini.

Menurut Musdar, penyelidikan dilakukan setelah sejumlah pejabat DLHP memberikan klarifikasi terkait penggunaan BBM kepada tim penyidik. Penetapan Syahriar sebagai tersangka didasarkan pada bukti kuat terkait penyelewengan anggaran BBM dexlite menjadi subsidi.

“Saat ini, kami terus melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Setiap tindakan yang melawan hukum dan merugikan negara akan kami tindaklanjuti,” tegas Musdar.

Ia juga menambahkan bahwa penahanan terhadap Syahriar akan segera dilakukan setelah kondisinya membaik.

“Kondisi kesehatannya masih dipantau. Jika setelah diperiksa ia dinyatakan sehat oleh dokter, maka penahanan akan segera dilakukan. Jika kondisinya belum membaik, kami akan terus memanggilnya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Musdar.

Kejari Takalar juga menyatakan bahwa penyelidikan terhadap sejumlah pejabat DLHP yang masih menjabat maupun yang sudah pensiun masih berlangsung. Mereka dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan mark-up BBM dexlite menjadi subsidi, di mana harga BBM dexlite Rp15.500 per liter digantikan dengan solar subsidi seharga Rp6.800 per liter untuk keperluan armada DLHP sebanyak 13 unit per hari.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Takalar, Kurniawan Jalu, menyatakan bahwa eks Kadis DLHP, Drs. Syahriar, serta 24 saksi lainnya telah memberikan keterangan dalam penyelidikan ini. Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Takalar, Musdar, mengonfirmasi bahwa Syahriar baru sekali diperiksa dan belum dilakukan penetapan tersangka lainnya.