kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Terkendala Verifikasi Ulang, Dana Santunan 64 KPPS di Jeneponto Tak Kunjung Cair

Terkendala Verifikasi Ulang, Dana Santunan 64 KPPS di Jeneponto Tak Kunjung Cair
Ilustrasi KPPS (Dok : ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Kabag Hukum dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, Rahmansyah mulai angkat bicara terkait proses dana santunan 64 anggota badan Adhoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pileg 2024 yang belum dibayarkan KPU Kabupaten Jeneponto.

Rahmansyah mengatakan laporan tersebut sudah disampaikan sebelumnya oleh KPU Jeneponto namun pada prinsipnya dana santunan tersebut akan tetap dibayarkan.

Pemprov Sulsel

“Saya sudah terima laporan dari KPU Jeneponto itu mereka sudah siap mereka bayarkan cuman dia (KPU) masih melakukan sinkronisasi data dengan BPJS kesehatan,” kata Rahmansyah saat dihubungi Kabarmakassar.com, Jumat (14/06).

Ia mengungkapkan alasan keterlambatan cairnya dana itu karena harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu untuk mencegah terjadinya data ganda.

Sehingga alasan itu pun menjadi faktor ketakutan teman-teman di KPU Jeneponto.

“Ya jadi prinsipnya seperti itu. Jadi akan dibayarkan cuman ituji masih sinkronisasi data dari BPJS Kesehatan yang mana bisa dibayarkan yang mana tidak,” tandas Rahmansyah.

Selain itu, Rahmansyah mengaku tak ada kendala lain dalam proses verifikasi tersebut. Maka dari itu, KPU Jeneponto meminta BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi ulang terlebih dahulu guna memastikan kebenaran datanya dan proses ini sudah berjalan.

Sembari menunggu proses, KPU juga melakukan tahap seleksi penerimaan badan Adhoc dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Nantinya saat proses verifikasi sudah selesai, maka anggaran tersebut akan segera dibayarkan hanya saja kata dia, sistem pembayarannya akan dilakukan secara kolektif.

“Ya kan kolektif itu karena kan ini terkait administrasi juga jadi secara kolektif itu nanti akan di proses,” cetusnya.

Setelah semua prosesnya sudah rampung, maka pembayaran tersebut akan dilakukan secepat mungkin

“Akan secepatnya ini, kita tunggu dalam beberapa hari ke depan, ya karena mereka semua juga ini sekarang berada di makassar, ada urusannya di makassar bendaharanya ada. Nanti pulang itu mereka akan rapatkan lalu kemudian juga akan merapatkan sinkronisasi dari BPJS kesehatan itu untuk dilakukan pembayaran tapi pada prinsipnya siap untuk dibayarkan, begitu,” tandas Rahmansyah.

Rahmansyah juga tak memungkiri jika masalah yang membelit KPU Jeneponto saat ini juga telah terjadi di daerah lain di Sulawesi Selatan. Bahkan, dengan persoalan yang sama.

Hanya saja, Rahmansyah belum bisa memastikan berapa jumlahnya, apalagi menyebut nama daerah tersebut.

“Masalahnya hampir sama terkait proses verifikasi administrasi data saja. ya ada beberapa kalau tidak salah ada 4 daerah tapi untuk memastikan itu saya akan cek dulu datanya,” pungkasnya.

Berdasarkan rincian data dari KPU Pusat, bagi anggota KPPS yang dinyatakan meninggal dunia akan menerima santunan sebanyak Rp36 juta per orang, untuk yang cacat permanen Rp30,8 per orang, luka berat Rp16,5 juta per orang, dan luka sedang Rp8.2 juta per orang.

Selain itu, ada pula bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta per orang apabila KPPS dalam tugasnya meninggal dunia.

Untuk mendapatkan dana tersebut, anggota KPPS diwajibkan memenuhi syarat pencairan yang telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Syarat Pencairan Santunan Kecelakaan Kerja;

1. Fotokopi kartu keluarga (KK) badan adhoc dan KK asli untuk pembuktian.

2. Fotokopi KTP elektronik badan adhoc yang meninggal dunia dan ahli waris dengan membawa aslinya untuk ditunjukkan. Khusus yang belum memiliki KTP elektronik, diganti dengan menyertakan surat keterangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat yang menerangkan bahwa KTP badan adhoc yang bersangkutan masih dalam proses pembuatan.

3. Fotokopi keputusan pengangkatan sebagai Badan adhoc yang masih berlaku.

4. Surat keterangan yang disetujui oleh dokter atau petugas medis dari rumah sakit, puskesmas, klinik kesehatan, atau bidan desa (khusus bagi perempuan yang mengalami keguguran) dengan keterangan bahwa yang bersangkutan benar-benar mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat permanen atau luka berat atau luka sedang saat bertugas.

5. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.

6. Fotokopi nomor rekening penerima santunan kecelakaan kerja (dilampirkan jika pemberian santunan dengan cara transfer).

7. Khusus anggota KPPS mengalami cacat permanen yang memberikan kuasa pencairan santunan kecelakaan kerja harus melampirkan surat kuasa dari penerima santunan kecelakaan kerja yang mewakilkan untuk mencairkan pemberian santunan kecelakaan kerja.

8. Khusus anggota KPPS yang mengalami cacat permanen harus membuat laporan kronologis yang disetujui oleh KPU Kabupaten/Kota tentang kecelakaan kerja yang dialami penerima santunan kecelakaan kerja.

9. Khusus anggota KPPS yang mengalami cacat permanen melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) oleh penerima santunan kecelakaan kerja.