kabarbursa.com
kabarbursa.com

Terkait Tudingan Netralitas, Pjs Wali Kota Makassar: Tidak Ada Bukti Pelanggaran

Terkait Tudingan Netralitas, Pjs Wali Kota Makassar: Tidak Ada Bukti Pelanggaran
Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, menanggapi laporan terkait pengangkatan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) yang disebut-sebut tidak netral. Arwin menegaskan bahwa pengangkatan tersebut telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018.

“Terkait pengusulan Sekda, langkah-langkah yang saya ambil sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Kami memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, dan semua mekanisme serta prosedurnya akan kami jelaskan. Tidak ada pelanggaran yang dilakukan,” ujar Arwin, Kamis (24/10).

Pemprov Sulsel

Terkait tudingan bahwa Pj Sekda yang dilantik dinilai tidak netral, Arwin membantah keras klaim tersebut. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak memiliki bukti yang kuat dan hanya berkembang di masyarakat tanpa dasar yang jelas.

“Kalau Bawaslu telah memeriksa dan ada keputusan bahwa Pj Sekda melanggar netralitas, tentu itu menjadi pertimbangan. Namun, faktanya, tidak ada bukti atau sanksi yang pernah diterima oleh yang bersangkutan,” tegas Arwin.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa semua proses pengangkatan pejabat bisa dipantau oleh masyarakat dan dia tidak melihat ada indikasi ketidaknetralan dalam pengangkatan tersebut. Hingga saat ini, menurut Arwin, pihaknya belum menerima permintaan klarifikasi dari Bawaslu terkait pengangkatan Pj Sekda tersebut.

“Perlu dicatat, dalam persyaratan menjadi Sekda berdasarkan Peraturan Presiden, tidak ada indikator tentang netralitas yang menjadi syarat pengusulan. Yang menjadi syarat utama adalah pangkat, jabatan, dan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum yang terbukti. Jadi, jangan menambah-nambah persyaratan yang tidak diatur dalam regulasi,” lanjut Arwin.

Ia pun berharap agar masyarakat tidak membuat asumsi yang berlebihan dan tetap berpegang pada peraturan yang sudah ada.

“Jangan menambah atau mengurangi ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan undang-undang,” tutupnya.

Untuk informasi, Tim Hukum Calon Gubernur Sulsel Danny Pomanto-Azhar Arsyad melaporkan dugaan pelanggaran terhadap pengisian jabatan Sekretaris daerah tersebut.

Irwan Adnan dinilai tidak netral karena tercemar dengan politik Sebab Staf Ahli Bidang Perekonomian Perekonomian, Pembangunan dan Sosial tersebut pernah menjadi bakal calon Wali Kota Makassar.

Laporan itu diterima oleh Gakumdu Bawaslu di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl Ap Pettarani, pada Selasa (22/10) kemarin.

PDAM Makassar