kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Terdakwa Pembobolan Kotak Suara Terbukti Bersalah, Ini Kata Bawaslu Jeneponto!

Terdakwa Pembobolan Kotak Suara Terbukti Bersalah, Ini Kata Bawaslu Jeneponto!
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Hukum Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Bustanil Nassa (ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Hukum Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Bustanil Nassa mengaku puas atas putusan hakim Pengadilan Tinggi Makassar terhadap dakwaan yang diterima para Terdakwa kasus pembobolan kotak suara di Kantor PPK Bangkala Barat.

“Bahwa terkait dengan Putusan Tingkat Banding Nomor 374/PID.SUS/2024/PT.MKS, maka Bawaslu Kabupaten Jeneponto menyatakan Sangat Puas dengan Putusan tersebut,” ujarnya kepada Kabarmakassar.com, Sabtu (6/4) malam.

Ia menyebut alasannya mengaku puas lantara hal ini telah menguatkan dan membuktikan temuan Bawaslu Jeneponto dan Putusan PN Jeneponto yang telah menetapkan dan menyatakan bahwa Terdakwa Aswar Anas bersama Nurhan Dani Febri, terbukti melakukan tindak pidana Pemilu.

“Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, merusak dan/atau menghilangkan Berita Acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau Sertifikat hasil penghitungan suara, sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu pasal 534 dan 535 UU 7 2017 juncto pasal 55 KUHP,” cetusnya.

Selain itu, dirinya juga mengaku puas. Sebab Hakim telah menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan.

Hanya saja kata Bustanil, penetapan pidana ini tak perlu dijalani oleh para terdakwa. Tetapi, mereka harus menjalani masa percobaan selama setahun.

Namun sebaliknya, jika mereka melanggar pidana sesuai ketentuan masa percobaan maka secara otomatis para terdakwa akan mendekam dibalik jeruji penjara.

“Boleh jadi para terpidana akan menjalani pidananya, apabila melakukan tindak pidana dalam bentuk apapun selama masa percobaan tersebut, berdasarkan putusan Majelis Hakim,” tegas Bustanil.

Selain masa percobaan tersebut, Majelis Hakim juga menuntut para terdakwa membayar denda sebanyak Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Disamping itu, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 2 buah Handphone milik Aswar Anas dirampas untuk negara.

Selain merampas 2 Handphone, Majelis Hakim juga merampas alat kejahatan yang digunakan para terdakwa.

“Tang, gunting, Lem Korea, Gembok, dirampas dan dimusnahkan untuk negara,” beber Bustanil.

Namun disisi lain, Hakim juga mengembalikan Barang Bukti yang dimiliki Abdullah berupa, 1 buah Handphone.

“Dikembalikan ke yang bersangkutan, Kotak Suara beserta isinya juga dikembalikan ke KPU,” sambungnya.

Meski para terdakwa tak ditahan, namun peristiwa ini dapat menjadi bahan sosialisasi dan edukasi bagi seluruh lapisan masyarakat untuk tak melakukan tindak pidana yang sama, ataupun tidak melakukan tindak pidana Pemilihan pada setiap Tahapan Pemilihan yang mulai digelar pada bulan April ini hingga bulan Nopember Tahun 2024 mendatang.

” Apalagi, terkait Tindak Pidana Pemilihan, rumusan Pasalnya lebih luwes dan penerapan sanksi pidananya pun lebih tegas, karena secara umum memberlakukan sanksi pidana minimal,” pungkas Bustanil.