kabarbursa.com
kabarbursa.com

Terbukti Langgar Kode Etik Pemilu, 3 Komisioner KPU Palopo Dipecat

Terbukti Langgar Kode Etik Pemilu, 3 Komisioner KPU Palopo di Pecat
Tangkapan layar sidang KEPP DKPP RI (Dok: Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo dipecat dari jabatannya, karena terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan Pemilu (KEPP), dengan meloloskan Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo di Pilkada Serentak 2024 lalu, dimana ijazahnya dinyatakan palsu.

Hal ini diungkapkan dalam sidang putusan KEPP, pada Jumat (24/01) kemarin, yang dibacakan oleh Ketua Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP), Ratna Dewi Pettalolo.

Pemprov Sulsel

Dalam amar putusannya, Ratna mengatakan bahwa Ketua KPU Palopo, Irwandi Jumadin dan anggota, Muhatzir Hamid serta Abbas Djohan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelengaraan Pemilu dan mengabulkan pengaduan pengadu 1 dalam perkara 287-PKE-DKPP/XI/2024 untuk seluruhnya.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap teradu satu Irwandi Jumadin selaku ketua merangkap anggota KPU Palopo, teradu dua, Abbas Djohan dan teradu tiga, Muhatzir Hamid masing-masing selaku anggota KPU Palopo, sejak putusan ini dibacakan,” kata Ratna melalui akun Youtube DKPP RI.

Kemudian majelis sidang DKPP mengambulkan sebagian pengaduan pengadu 2 dalam perkara 305-KEP-DKPP/XII/2024 dan menjatuhkan sanksi kepada Ketua Bawaslu Palopo, Hairanan dalam perkara tersebut dengan sanksi peringatan.

“Menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Hairana selaku Ketua Bawaslu Palopo dan teradu dua Widianto Henra, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” jelasnya.

Majelis sidang DKPP memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap teradu 1, teradu 2 dan teradu 3 dalam perkara nomor 287 seterusnya.

“Paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan,” katanya.

Selanjutnya DKPP memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan sepanjang terhadap teradu 1 dan teradu 2 dalam perkara nomor 305 dan seterusnya paling lama 7 hari sejak putusan tersebut dibacakan.

“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tegasnya.

Majelis sidang DKPP menimbang fakta-fakta yang telah diuraikan dalam kronologis perkara tersebut, berpendapat teradu 1 dan teradu 2 selaku Ketua Bawaslu Palopo dan anggota tidak optimal dalam melakukan pengawasan penyelesaian dan penanganan sengketa dugaan pelanggaran Pemilu.

“Bahwa benar, teradu 1 dan teradu 2 telah melakukan pengawasan setiap tahapan pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo tahun 2024, termasuk pengawasan langsung pelaksanaan klarifikasi kepada suku Dinas Pendidikan wilayah 2 kota administrasi Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta,” ungkapnya.

Majelis sidang DKPP berpendapat bahwa teradu 1 dan teradu 2 seharusnya memiliki pengetatahuan dan pemahaman yang utuh mengenai permasalahan keabsahan ijazah paket C atas nama Trisal Tahir.

“Berdasarkan hal tersebut, teradu 1 dan teradu 2 selaku majelis tertutup penyelesaian sengketa pemilihan terbukti memiliki science of crisis, sehingga membiarkan melahirkan kesepakatan para pihak yang berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, lima Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, terancam dugaan tindak pidana pemilu setelah memutuskan untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), untuk membatalkan status pencalonan pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin.

Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana pemilu pada lima komisioner KPU Palopo ini, dilaporkan oleh seorang dosen STISIP bernama Junaid. Selanjutnya, kata dia laporan tersebut telah diregistrasi oleh Bawaslu untuk di teruskan ke Sentra Penegakan Hukum (Gakkumdu).

“Sudah diteruskan ke Gakkumdu untuk ditindaklanjuti, terhitung Rabu malam, 13 November 2024,” kata Khaerna dalam keterangan tertulis, Jumat (15/11).

Sekedar informasi, tiga komisioner KPU Palopo yakni, Irwandi Djumadin, Abbas Djohan dan Muhatzir Hamid serta Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir sempat ditetapkan sebagai tersangka pidana pemilu.

Ketiga komisioner KPU Palopo berstatus tersangka karena keputusannya menetapkan Trisal Tahir sebagai calon Wali Kota Palopo. Padahal ijazah paket c kader Gerindra tersebut diduga palsu.

Namun, polisi mencabut status tersangka Trisal maupun tiga komisioner KPU Palopo, karena mereka tak pernah hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka pidana pemilu.

Hingga akhirnya perkara tersebut dinyatakan kedaluwarsa, sebab melewati batas waktu penanganan tindak pidana pemilu yang hanya 14 hari. Status tersangka dicabut jelang debat perdana paslon Pilkada Palopo.

Lebih lanjut, kah Khaerana laporan terbaru atas dugaan tindak pidana pemilu komisioner KPU Palopo akan diklarifikasi Gakkumdu. Para terlapor dan pelapor dalam hal ini dosen Junaid akan dipanggil.

“Prinsipnya, aduan Saudara Junaid sudah diteruskan ke Gakkumdu, kita tunggu perkembangannya,” katanya.

Sementara itu, Junaid sebagai pelapor mengatakan bahwa tindakan komisioner KPU Palopo, tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo untuk membatalkan paslon Trisal Tahir– Akhmad Syarifuddin bertentangan dengan sejumlah regulasi kepemiluan.

Junaid menyebut Pasal 13 huruf (p) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyebutkan secara tegas bahwa tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Walikota.

“Dalam peraturan itu disebutkan bahwa KPU wajib menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan,” katanya.

Junaid berpendapat, sesuai ratio legis dari ketentuan tersebut, KPU wajib untuk melaksanakan atau mengikuti rekomendasi Bawaslu tanpa melakukan pemeriksaan terkait substansi pelanggaran administrasi dari temuan Bawaslu.

“Dan KPU Kota Palopo hanya sebatas melakukan telaah hukum atas rekomendasi tersebut dan membawa hasilnya dalam rapat pleno sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi,” ujarnya.

Namun, rekomendasi Bawaslu tidak ditindak lanjuti komisioner KPU Palopo, Irwandi Djumadin dalam konferensi persnya pada 5 November kemarin, rekomendasi Bawaslu diteruskan ke pengadilan.

Junaid berharap laporannya Bawaslu dapat ditindaklanjuti demi terciptanya Pilkada Palopo yang aman, damai, demokratis, dan tidak cacat.

“Kita inginkan pesta demokrasi lima tahunan Kota Palopo berjalan berdasarkan asas pemilihan umum, yakni jujur dan adil,” tandasnya.