KabarMakassar.com — Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, mendorong percepatan penyusunan Draft Surat Keputusan (SK) Gugus Tugas Layanan Pendukung Restoratif Justice agar segera diimplementasikan. Hal tersebut disampaikan dalam audiensi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kantor Balaikota Makassar, Senin (21/10).
Arwin menekankan pentingnya langkah cepat untuk merampungkan SK ini guna memaksimalkan pelayanan restoratif justice di Kota Makassar.
“Segera rampungkan SK ini. Tinggal dikonkretkan agar pelayanan bisa lebih maksimal dan mencakup lebih banyak aspek. Penyusunan ini perlu segera didorong untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Arwin.
Arwin menjelaskan bahwa pembentukan Gugus Tugas Layanan Pendukung Restoratif Justice ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara dengan pendekatan restoratif. Pendekatan ini tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga melibatkan pemulihan sosial, pembinaan, dan rehabilitasi.
Ia berharap, momentum ini dapat dimanfaatkan untuk mensosialisasikan program restoratif justice kepada masyarakat, terutama menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Makassar yang ke-417.
“Dengan adanya gugus tugas ini, kita ingin menunjukkan bahwa pemerintah hadir untuk masyarakat. Penegakan hukum tidak hanya tentang hukuman, tetapi juga tentang pemulihan dan solusi melalui mediasi,” tegasnya.
Arwin juga memberikan arahan terkait alokasi anggaran untuk mendukung kinerja Gugus Tugas Restoratif Justice. Ia menekankan perlunya kolaborasi antara berbagai instansi terkait agar layanan ini dapat berjalan dengan baik dan saling mendukung.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 91 Tahun 2023 tentang Restoratif Justice, gugus tugas ini nantinya akan memainkan peran penting dalam penyelesaian kasus yang dapat ditangani melalui musyawarah atau mediasi, sehingga tidak harus melalui proses peradilan yang panjang.
“Misalnya, dalam penanganan kasus pidana yang melibatkan anak, diperlukan koordinasi antara Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Pendekatan non-litigasi ini diharapkan dapat meminimalkan dampak negatif yang sering kali dialami oleh anak-anak dalam proses peradilan,” jelasnya.
Arwin menambahkan bahwa percepatan perampungan draft gugus tugas ini dapat menjadi salah satu pencapaian yang bermakna menjelang HUT Makassar ke-417.
“Menyelesaikan draft ini tepat waktu akan menjadi kado istimewa bagi kota kita. Semoga ini juga dapat menjadi model yang bisa ditiru oleh daerah lain di Indonesia,” ujarnya,
Arwin menambahkan bahwa Bappenas juga mendukung program ini untuk direplikasi di daerah lain sebagai bentuk inovasi pelayanan publik.