KabarMakassar.com — Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) terus mengajak masyarakat mengawal hingga melaporkan dugaan-dugaan pelanggaran pemilu 2024. Apa pun laporan masyarakat sangat dibutuhkan yang berkaitan indikasi atau kecurangan dalam kontestasi Pilpres maupun Pileg 2024.
Setiap laporan siap ditampung dalam wadah aduan yang disiapkan oleh Koalisi OMS Sulsel kawal Pemilu 2024. Dimana aduan yang berpusat di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Samsang Syamsir perwakilan Koalisi OMS Sulsel, menyebut netralitas ASN ataupun penyelenggara negara dari dulu selalu banyak masalah.
Sejatinya tekanan hingga intimidasi sangat mengancam dalam pusaran netralitas ASN menjelang hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang. Lebih-lebih independensi KPU maupun Bawaslu.
Menurutnya hal itu karena mereka tidak diberikan kebebasan menjalankan netralitasnya melainkan ditekan dan diintimidasi untuk memenangkan pasangan tertentu yang biasanya melalui penggunaan kekuasaan negara.
Apalagi, lanjut Koordinator Forum Komunikasi Informasi Organisasi Non-Pemerintah Sulsel, sedari awal banyak oknum penyelenggara pemilu sudah menunjukkan sikap yang mencederai proses pemilu 2024 sejak tahapan berlangsung.
“Sehingga sangat wajar kalau kepercayaan publik berkurang. Menjaga pemilu dari kecurangan adalah tugas kita bersama bukan cuma OMS,”ujar Samsang Syamsir kepada kabarmakassar.com, Senin (29/1).
“Membacanya gampang, berpihak kemana penguasa negara, maka kesitulah arahannya. Tidak terkecuali terhadap penyelenggara pemilu yang kemudian menjadi oknum-oknum pelangggar netralitas,”tegasnya.
Dalam catatan Koalisi OMS Sulsel sesuai keterangannya, sejumlah pelanggaran pemilu 2024 yang diduga melibatkan unsur ‘penguasa kecil’ maupun oknum Aparatur.
Dimana dugaan pelanggaran oleh oknum Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Takalar dan Penjabat Bupati Enrekang, Sulawesi Selatan diduga kuat mengkampanyekan pasangan Capres-Cawapres tertentu.
Di Sulawesi Utara, pejabat Bupati Muna Barat juga menyatakan dukungan untuk calon DPD dan Capres tertentu pada kegiatan perayaan ulang tahun kabupaten.
Pejabat Bupati Sorong membuat nota kesepahaman dalam mengupayakan dukungan kepada Capres-Cawapres tertentu.
Hal itu tentu sangat bertentangan dalam peraturan perundang-undangan yang mewajibkan kepada ASN dan Aparat Negara lainnya untuk bersikap netral dalam Pemilu.
Temuan lain OMS Sulsel Kawal Pemilu, dimana sejumlah Kepala Desa didiarahkan oleh oknum pejabat pemerintah kabupaten untuk memenangkan capres-cawapres tertentu.
Namun sejatinya, penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu mulai pada tingkat pusat sampai tingkat daerah tidak menunjukkan sikap tegas dalam merespon temuan-temuan tersebut diatas.
Koalisi OMS Sulsel kawal Pemilu 2024 yang didalamnya gabungan sejumlah ormas. Yakni Fik Ornop Sulsel, LBH Makassar, ACC Sulawesi, YPMP SUlsel, YASMIB Sulawesi, KIPP Sulsel, PerDIK Sulsel, ICJ Makassar, SP-AM, Walhi Sulsel, KPA Sulsel, Lapar Sulsel, AJI Makassar, PBH PERADI Makassar, YPL Sulsel, YBS Palopo, Kontras Sulawesi, KPI Sulsel, Yapta-U, AGRA Sulsel, YMH Sulsel, Wadjo Institute, LRPKM.
“Koalisi OMS Sulsel Kawal Pemilu akan intens melakukan pemantauan dan menindaki dugaan keterlibatan ASN dan pejabat negara dalam proses pemilu 2024, demi mewujudkan Pemilu yang menghasilkan pemimpin negara yang bersih, kompeten dan berintegritas,”pungkas Samsang Syamsir.
Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan Mardiana Rusli menegaskan bahwa sejauh ini pengawasan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Setiap temuan dan laporan masyarakat, kata dia, selalu ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
Dimana menurutnya, sejauh ini temuan atau laporan ada yang diproses sesuai aturan. Dan juga diteruskan ke Gakkumdu sebagai sentra penegakan hukum terpadu memiliki peran penting dalam penanganan tindak pidana pemilu oleh Kejaksaan dan kepolisian.
“Seperti perkara pemilu di Bulukumba sudah diproses sampai vonis 8 bulan oleh pengadilan. Ada juga oknum Kades di Toraja Utara yang menandatangani LADK. Padahal kades tidak bisa berpolitik praktis dalam perundang-undangan,”ucap Mardiana Rusli kepada kabarmakassar.com, Minggu (28/1).
“Bawaslu akan menundaklanjuti tiap temuan dugaan pelanggaran dalam keterlibatan oknum aparatur yang masif secara aktif ya,”jelasnya.
Mantan komisioner KPU Sulsel itu juga menilai apa yang dilakukan koalisi OMS Sulsel salah satu ormas atau masyarakat umum merupakan bentuk mengontrol pesta demokrasi untuk Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abu Bakar dalam keterangannya, menyatakan terdakwa Syamsuari yang diketahui merupakan salah satu relawan Calon Legislatif (Caleg) DPR RI telah mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan atas kasus politik uang.
“Pengadilan telah menjatuhkan putusan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 523 ayat 1 juncto pasal 280 ayat 1 huruf j dengan hukuman delapan bulan dan denda Rp3 juta,”katanya.
Ia mengemukakan, berkaitan dengan politik uang, pada tahun 2023 lalu Bawaslu RI telah menyampaikan bahwa Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) salah satu isu itu adalah politik uang, dan Bulukumba masuk kategori rawan tinggi.
“Saya kira ini menjadi evaluasi tidak hanya penyelenggara pemilu, tapi seluruh pihak termasuk masyarakat Bulukumba untuk sama-sama bahu membahu bagaimana menolak dan mencegah politik uang,”ujarnya.
Berdasarkan data IKP Bawaslu RI yang dirilis pada 2013 lalu, Kabupaten Bulukumba di Provinsi Sulawesi Selatan dikategorikan masuk dalam zona merah terkait kasus dugaan politik uang dan menduduki peringkat ke delapan se-Indonesia.
Terpisah, Ketua KPU Sulawesi Selatan Hasbullah mengapresiasi Koalisi OMS Sulsel dalam mengawal pemilu 2024.
“Terimakasih banyak kepada semua pihak yang memberikan atensi, saran, kritik dan masukan kepada KPU Sulsel dalam upaya mengawal pemilu 2024 menjadi pemilu aman dan jurdil. Mari bersama kawal dan sukseskan pemilu 2024,”tutur Hasbullah.
Mantan Ketua KPU Sulsel Faisal Amir memberikan tanggapanya secara khusus mengatakan sekarang ini lagi tahapan penyiapan dan distribusi logistik pemilu.
Untuk itu, ia mengharapkan para penyelenggara di Kabupaten/kota harus lebih teliti dalam pemenuhan logistik pemilu.
“Teman-teman juga harus menyiapkan petugas KPPS yang lebih profesional dan berintegritas. Karena mereka ujung tombak penyelenggara pemilu di TPS,”ujar Faisal Amir.
Pengamat politik dari Universitas Bosowa Arief Wicaksono menilai peran Koalisi OMS Sulsel sudah seharusnya dilakukan.
“Iya, bagus itu OSM mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pemilu,”ujarnya.
Dala kecamata Arief Wicaksono, bahwa kondisi perpolitikan dan demokrasi di Indonesia yang dewasa ini dianggap semakin memprihatinkan. Memang harus direspon oleh semua elemen masyarakat.
Persoalannya, negara/pemerintah dan aparatusnya masih terlalu kuat dan terlalu sensitif untuk diberi masukan atau himbauan oleh kelompok masyarakat sipil, apalagi jika kelompok2 itu juga tidak sepenuhnya ideal dalam mengawal aspirasi masyarakat.
“Jadi kalau cuma memberi masukan dan menghimbau saja, itu tidak cukup menurut saya,”imbuhnya.
Hal senada juga ditanggapi Direktur Lembaga Riset Nurani Strategic Nurmal Idrus. Kata ia, bahwa peran kontrol civil society seperti ini sangat diharapkan untuk mendorong terciptanya pemilu yang fair.
Tekanan sipil seperti itu akan membuat setiap individu yang berniat untuk mencederai pemilu bisa diminimalkan.
“Apalagi, isi pelibatan ASN dan penyelenggara dalam keberpihakan politik di pemilu memang menjadi masalah yang setiap pemilu selalu hadir,”tuturnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mengingatkan akan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama menjelang Pemilu 2024 yang hanya beberapa hari lagi. Bagaimana aturan netralitas yang mengikat bagi para ASN? Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin, menjelaskan bahwa terkait dengan ASN yang mengikuti pelaksanaan kampanye adalah hal yang sah.
Namun, dia menekankan bahwa aturan tersebut mengacu pada undang-undang Pemilu dan undang-undang ASN, termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94 tentang disiplin PNS.
“PNS dapat menghadiri atau mengikuti kampanye untuk mendengarkan visi-misi dari peserta pemilu, selama tidak memakai atribut ASN,” ungkap Herwin.
Pj Sekretaris Daerah Sulsel, Andi Muhammad Arjad, menyatakan komitmen Pemprov Sulsel untuk menegakkan netralitas ASN tetap kuat.
“Meski ASN memiliki hak pilih, tetapi tidak dapat diekspresikan dan tidak boleh berpihak. Meskipun kita boleh memilih, tidak boleh diungkapkan, termasuk diartikulasikan dalam bentuk simbolik, dan sebagainya,” jelasnya kepada awak media pada Jumat (26/1) lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi saat dikonfirmasi terpisah hanya mengatakan bahwa tim Gakkumdu Kejati Sulsel melakukan kinerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Saat ini yang lanjut penuntutan perkara pemilu di Bulukumba. Yang lainnya sementara proses di gakkumdu dalam penanganan dugaan pidana pemilu 2024,”singkat Soetarmi kepada kabarmakassar.com.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengklaim adanya tindakan intimidasi terhadap kepala desa di Sulawesi agar memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu di Pilpres 2024.
“Saya di Sulawesi ini menemukan berbagai bentuk intimidasi, termasuk kepada desa. Ada yang menggunakan instrumen dana desa, kemudian ada oknum-oknum aparat hukum yang melakukan tekanan kepada kepala desa, lalu mengatakan, ‘Masih mau tidur sama istrinya, tidak?’” kata Hasto di Sekretariat TPD Ganjar-Mahfud, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (27/1) lalu.
Dimana intimidasi tersebut, kata Hasto, merupakan sesuatu yang tidak baik. Sehingga, pada akhirnya tindakan intimidasi itu akan mendapatkan perlawanan dari rakyat.
“Itu kan suatu bentuk intimidasi. Kalau masih mau, ya artinya harus dukung, jangan dukung yang itu, dukung yang itu. Ini kan sesuatu yang tidak baik. Jadi, intimidasi pastikan mendapatkan kekuatan perlawanan dari rakyat,” jelasnya.
“Kami banyak menerima laporan Pj kepala daerah mencoba diarahkan, kepala desa, bahkan jurnalis juga diintimidasi,”ungkapnya kepada awak media di Makassar.