kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Tega! Ayah di Jeneponto Rudapaksa Anak Tiri Berulang Kali

Tega! Ayah di Jeneponto Rudapaksa Anak Tiri Berulang Kali
Pelaku saat diamankan Polisi di Ruang Tahanan Polres Jeneponto (Dok : Ist).
banner 468x60

KabarMakassar.com — Seorang pria berinisial S (56) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, ditahan oleh polisi setelah dilaporkan atas dugaan rudapaksa terhadap anak tirinya.

Kasus ini mencuat setelah ibu korban melaporkan suaminya ke Polres Jeneponto. Peristiwa tersebut terjadi dua kali, membuat ibu korban geram dan segera mengambil tindakan hukum.

Pemprov Sulsel

“Penyidik PPA Sat. Reskrim Polres Jeneponto kini telah menahan pelaku rudapaksa terhadap anak tirinya setelah dilakukan gelar perkara,” ucap Plt. Kasi Humas Polres Jeneponto, Iptu Uji Muhgni melalui pesan tertulisnya. Rabu (02/10) malam.

Iptu Uji Mughni mengungkapkan ihwal kronologis kejadian ini berawal pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekitar pukul 04.00 WITA di salah satu perkampungan di Kabupaten Jeneponto,

Kala itu, korban tinggal bersama pelaku setelah ibunya menikah, peristiwa itu mulai terungkap usai korban menceritakan insiden tak senonoh itu kepada ibunya.

“Korban mengaku telah dirudapaksa sebanyak 2 kali didepan ibu kandungnya. Hanya saja, korban tak mengingat secara pasti kapan kejadian itu pertama kali terjadi,” ungkapnya.

Mendengar kejadian yang telah menimpa putri kesayangannya itu, ibu korban langsung syok berat dan melaporkan kasus ini ke Polisi hingga akhirnya pelaku ditahan diruang sel Mapolres Jeneponto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” terang Uji Muhgni.

Sementara S yang kondisi psikologisnya saat ini sedang terganggu sedang ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Sulsel sambil penyidik juga melakukan koordinasi dengan Tenaga Pendamping dari Dinas Sosial guna mendampingi korban dan keluarganya.

PDAM Makassar