KabarMakassar.com — Syarat Pencalonan pendaftaran Gubernur, Walikota dan Bupati yang sempat menimbulkan kekisruhan di kalangan politisi maupun publik mulai menemui titik terang.
Hal itu dibedah setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jeneponto melalui Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sapriadi Saleh menanggapi kekisruhan tersebut.
” Sesuai dengan PKPU, syarat pendaftaran calon Kepala Daerah maksimal harus memiliki 8 kursi partai apabila ingin maju di Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati dengan jumlah kursi Partai yang baru-baru ini terpilih sebagai anggota DPRD,” ujar Sapriadi belum lama ini.
Jika ditafsirkan maka otomatis syarat kursi yang akan digunakan sebagai kendaraan politik oleh Gubernur, Walikota maupun Bupati harus sesuai dengan hasil rapat pleno yang di sahkan KPU.
Dari hasil rapat pleno ini, pihaknya menegaskan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Pasti mempunyai kekuatan hukum tetap karena Kita akan menandatangani berita acara hasil pleno dan akan diserahkan kepada KPU Provinsi maupun KPU Pusat sebagai bahan laporan,” terang Sapriadi.
Sehingga, pihaknya memastikan bahwa syarat pencalonan Gubernur, Walikota maupun Bupati akan menggunakan kursi partai yang saat ini terpilih.
“Jadi bukan ya Anggota DPRD yang saat ini menjabat tetapi anggota Dewan yang baru-baru ini terpilih yang akan dihitung jumlah kursinya sebagai kendaraan politik,” jelas Sapriadi Saleh.
Ketentuan itu berdasarkan PKPU Pasal 5 antara lain Point 3 yang menjelaskan bahwa dalam hal Partai Politik atau Gabungan Parpol mengusulkan Bakal Pasangan Calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud ayat (2), ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD pada Pemilu Terakhir.
Point (4) KPU Provinsi/ KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menghitung syarat pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan rumus:
a. syarat pencalonan = jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilu Terakhir x 20% (dua puluh persen); dan syarat pencalonan = jumlah seluruh suara sah hasil.
b. Pemilu Terakhir x 25% (dua puluh lima persen);
C. dalam hal hasil penghitungan sebagaimana dalam huruf a dan huruf b menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.