KabarMakassar.com — Belakangan ini, tanaman Kratom ramai diperbincangkan karena menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat apakah tanaman ini termasuk narkotika atau bukan usia disebut oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas mengenai legalisasi kratom di Istana Kepresidenan, beberapa waktu lalu.
Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan penelitian lebih lanjut mengenai manfaat dan risiko kratom.
Diketahui, Kratom adalah tanaman yang dikenal dengan nama ilmiah Mitragyna speciosa . Tanaman ini berasal dari Asia Tenggara, terutama ditemukan di Indonesia, Malaysia, dan Thailand.
Di Indonesia, kratom banyak tumbuh di Kalimantan. Daun kratom mengandung dua senyawa aktif utama, yaitu mitragynine dan 7-hydroxymitragynine, yang memiliki efek sebagai obat analgesik atau pereda rasa sakit.
Ternyata, tanaman ini telah lama digunakan oleh masyarakat di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, untuk mengatasi berbagai masalah kesehatan seperti nyeri, kelelahan, dan gangguan pencernaan.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menyatakan bahwa penelitian terkait kratom ini penting untuk memahami lebih lanjut mengenai potensi dan risiko tanaman kratom. Hasil penelitian dari BRIN diharapkan selesai pada Agustus 2024.
Moeldoko juga menekankan pentingnya pengaturan perdagangan tanaman kratom, karena banyak daun kratom Indonesia yang ditolak oleh eksportir karena mengandung bakteri berbahaya.
Sementara itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah merehabilitasi 133 orang penyalahguna kratom sejak tahun 2022, dengan gejala yang mirip dengan zat opioid.
Perdagangan dan Budidaya Kratom
Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa jika regulasi yang jelas sudah ada, tanaman kratom dapat dibudidayakan secara lebih terstruktur untuk meningkatkan nilai ekonomi dan kualitas produk.
Saat ini, kratom terdaftar sebagai tanaman hutan, tetapi terdapat potensi besar untuk pengembangan budidaya kratom dengan pelatihan dan korporasi yang tepat.
Presiden Jokowi juga menginstruksikan Kementerian Perdagangan untuk membuat aturan standarisasi perdagangan kratom guna memastikan produk yang diekspor tidak mengandung efek samping berbahaya.
Dalam beberapa tahun terakhir, kratom telah mendapatkan perhatian global sebagai obat herbal alternatif, terutama untuk mengatasi nyeri kronis dan gejala penarikan opioid. Permintaan pasar internasional, terutama Amerika Serikat dan Eropa, semakin meningkat. Akibatnya, ekspor kratom Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah oleh Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI) Kementerian Perdagangan, berikut adalah tren ekspor kratom Indonesia dari tahun 2018 hingga 2023:
- 2018-2019 : Nilai ekspor kratom mengalami penurunan sebesar 38,74%, mencapai USD 9,95 juta pada tahun 2019. Penurunan ini disebabkan oleh berbagai faktor termasuk menekan harga, regulasi ketat, dan hambatan produksi serta distribusi.
- 2019-2022 : Setelah penurunan pada tahun 2019, nilai ekspor kratom menunjukkan tren positif dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 15,92% per tahun. Kinerja ekspor kembali meningkat, menunjukkan permintaan yang kuat di pasar internasional.
- 2023 : Pada periode Januari hingga Mei 2023, nilai ekspor kratom meningkat sebesar 52,04% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, mencapai USD 7,33 juta.
Volume ekspor kratom juga menunjukkan dinamika yang menarik:
- 2018-2021 : Volume ekspor mengalami tren penurunan rata-rata sebesar -14,81% per tahun selama empat tahun tersebut, dipengaruhi oleh faktor-faktor serupa yang mempengaruhi nilai ekspor.
- 2022 : Volume ekspor melonjak sebesar 87,90%, mencapai 8,21 ribu ton, menunjukkan pemulihan yang signifikan dan permintaan yang meningkat di pasar internasional.
- 2023 : Pada periode Januari hingga Mei 2023, volume ekspor tumbuh sebesar 51,49% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2022, menunjukkan tren positif yang berkelanjutan.
Kratom memiliki potensi manfaat sebagai obat analgesik dan dalam pengobatan tradisional, namun juga memiliki risiko kecanduan dan efek samping yang berbahaya.
Oleh karena itu, pemerintah Indonesia sedang melakukan penelitian mendalam dan menyiapkan regulasi untuk mengatur penggunaannya dengan lebih baik. Hasil penelitian ini akan menjadi dasar bagi kebijakan masa depan mengenai budidaya dan perdagangan kratom di Indonesia.
Manfaat dan Risiko Kratom
Manfaat:
- Pereda Nyeri: Kratom sering digunakan untuk mengurangi rasa nyeri.
- Relaksasi dan Kenyamanan: Konsumsi kratom dalam dosis rendah dapat memberikan efek relaksasi dan nyaman.
- Penggunaan Tradisional: Di beberapa daerah, kratom digunakan sebagai teh atau suplemen untuk meningkatkan kesehatan kulit dan libido.
Risiko:
- Potensi Kecanduan: Senyawa mitragynine dalam kratom dapat menyebabkan kecanduan mirip dengan narkotika.
- Efek Samping Berbahaya: Konsumsi kratom dalam dosis tinggi dapat menyebabkan euforia berlebihan dan efek samping seperti kecemasan, muntah, pusing, dan mual.