KabarMakassar.com — Pihak keluarga pasangan pengantin di kota Makassar, melapor ke pihak kepolisian lantaran merasa rugi atas aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa di Jalan Sultan Alauddin, Makassar.
Laporan tersebut, lantaran pasangan pengantin itu menggelar resepsi di salah satu gedung di Jalan Sultan Alauddin dan bersama dengan itu, para mahasiswa juga menggelar aksi unjuk rasa. Hingga menimbulkan kemacetan panjang dan diduga menyebabkan sejumlah tamu undangan tidak dapat hadir
Atas kejadian tersebut, pihak keluarga pengantin itu pun, membuat laporan ke Mapolsek Tamalate pada Senin (05/08) kemarin. dan sementara ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian
“Jadi memang betul di waktu bersamaan itu ada yang melaporkan ke Polsek Tamalate, seorang warga yang kebetulan tadi siang melaksanakan resepsi pernikahan di salah satu hotel di dekat lokasi,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana kepada awak media, Selasa (06/08).
Devi menerangkan bahwa dasar laporan keluarga pengganti tersebut, karena merasa dirugikan lantaran tamu undangannya tidak bisa hadir disebabkan kemacetan panjang atas aksi unjuk rasa mahasiswa.
“Karena adanya demo itu sehingga tamu yang harusnya datang kesana terhambat datang, sebagian besar tamu tidak datang. Tadi sudah melaporkan dan sudah kita tindak lanjuti. Kita masih dalami apakah ada kaitannya secara langsung dengan demontrasi tersebut,” bebernya.
Lebih lanjut, Devi menyebutkan sebanyak 27 mahasiswa yang diamankan dalam aksi unjuk rasa tersebut, dan masih menjalani pemeriksaan.
“Itu kan karena merugikan masyarakat kita lakukan tindakan tegas dengan mengamankan mereka. Kemudian saat ini dilakukan pemeriksaan masih lidik. 27 orang diamankan,” tandasnya.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa diamankan pihak kepolisian saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (5/8/2024) siang.
Aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa tersebut lantaran memprotes kebijakan rektorat yang tertuang di surat edaran pihak birokrat dan di anggap membatasi ruang gerak mahasiswa.
Dalam surat edaran bernomor 259 itu membahas tentang ketentuan penyampaian aspirasi mahasiswa di lingkup kampus. Yang dimana penyampaian aspirasi dilingkup kampus harus dengan persetujuan pihak rektorat. Sehingga para mahasiswa menyebut aturan itu bertentangan dengan prinsip kebebasan akademik.