kabarbursa.com
kabarbursa.com
News  

Tak Pernah Bayar Tagihan PDAM, Rujab Wakil Bupati Jeneponto Nunggak 6 Bulan

banner 468x60

KabarSelatan.idPembayaran pemakaian Air PDAM di Rumah Jabatan (Rujab) Wakil Bupati Jeneponto dikabarkan menunggak di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Pasalnya, jumlah tunggakannya sudah berjalan selama enam bulan di tahun 2023 ini. Bahkan tak tanggung-tanggung, tunggakan ini kerap kali terjadi setiap tahunnya.

Pemprov Sulsel

Hal itu pun dibenarkan Direktur PDAM Jeneponto Junaedi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Kamis, 15 Juni 2023 kemarin.

"Tunggakannya sudah lama itu. Untuk bulan Januari hingga Juni memang belum tapi kita sudah tagih," ungkap Junaedi.

Selain Rujab Wakil Bupati, Junaedi juga mengaku sejumlah Kantor Instansi Pemerintah Kabupaten Jeneponto juga ikut menunggak hingga saat ini.

"Jadi semua itu Kantor. Rujab Bupati, Rujab Wakil Bupati dan Rujab Ketua DPRD sampai Kantor PMD juga," akunya.

Meski tunggakannya sudah berjalan selama 6 bulan, pihaknya hingga kini tak berani melakukan pencabutan meteran.

Sebab Junaedi berdalih jika Kantor maupun Rujab adalah milik Pemerintah. Padahal kejadian ini kerap kali terjadi setiap tahunnya. Seperti di tahun 2022 lalu.

"Tidak bisa diputus kalau rujab atau instansi begitu karena milik pemerintah," tandasnya.

Lalu kemudian perbedaan mencolok pun terjadi antara Pemerintah dan masyarakat apabila mengalami keterlambatan.

Kendati demikian, Pemerintah melalui Kantor BPKAD Jeneponto sudah berkomitmen bakal  segera menyelesaikan tunggakan tersebut bulan ini.

"Kita sudah datangi dan tagih. Rencananya bulan ini pemerintah akan bayar melalui BPKAD Jeneponto," ungkapnya.

Hanya saja, proses pembayaran masih menunggu waktu karena terkendala dengan mekanisme  pencairan anggaran yang biasanya diselesaikan setiap semester.

Dengan mekanisme seperti itu setiap tahunnya, Junaedi menyebut merasa tak khawatir dengan masalah tersebut. Meski pun nilai tunggakannya mencapai Rp 30 juta untuk semua fasilitas yang dimiliki pemerintah.

"Jelas pasti membayarji. Kalau pun ada tunggakan hal itu kita sampaikan ke Bupati," cetus Junaedi.

Padahal semestinya, PDAM harus menjalankan aturan sesuai yang sudah diterapkan kepada setiap pelanggan. Yakni, harus membayar setiap bulannya.

Namun ternyata, Junaedi enggan melakukan hal itu kepada pemerintah dengan alasan pemakaian setiap bulannya tak menentu sehingga jumlahnya juga tak menentu hingga proses bayarnya pun dilakukan secara gelondongan berbeda dengan pelanggan lainnya.

Saat tim Kabarselatan.id kembali bertanya, lantas mengapa PDAM dengan PLN berbeda?? Padahal pemakaian dan pembayarannya juga tak menentu?

Junaedi pun menjawab dengan alasan tak masuk akal. Menurutnya, sistem pembayaran PDAM dilakukan secara gelondongan sedangkan sistem bayar PLN dilakukan oleh masing-masing Kantor," pungkasnya.

 

PDAM Makassar